Nasional

DPD KSPSI Banten Tolak PP 78

DPD KSPSI Banten Tolak PP 78

TANGERANG-Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSKPSI) Banten Dwi Djatmiko menyatakan menolak PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, karena mencabut kewenangan dari serikat pekerja untuk menentukan upah. “Dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, mekanisme pengupahan ditentukan oleh dewan pengupahan yang didalamnya ada unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi,” kata Dwi Djatmiko kepada Negarawan Senin (9/11/2015).

Lebih jauh Dwi menyatakan dalam PP 78 bahwa penentuan UMK kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tanpa ada survei. Dimana Gubernur berhak menentukan upah sendiri dengan berdasarkan PP 78 2015. “Menteri Dalam Negeri sudah menyebarkan surat edaran untuk menjalankan PP 78, dan ini akan membuat Serikat Pekerja tidak punya peran,” ujarnya ujarnya yang mengaku akan ikut mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten pada Pilkada 2017 mendatang.

Padahal, lanjut Dwi, selama ini Serikat Pekerja mempunya peran penting dalam memperjuangkan upah buruh.

Sementara itu Ketua 1 DPD KSPSI Provinsi Banten Dedi Sudarajat yang juga Anggota Dewan Pengupahan Kota Tangerang menyatakan dengan adanya PP 78 tersebut membuat pemandulan terhadap peran serikat pekerja Indonesia yang selama ini menjadi ujung tombak perjuangan buruh dalam memperjuangkan upah.

Terkait hal ini maka DPD KSPSI Provinsi Banten menolak penerapan PP 78 tersebut dan akan meminta mekanisme pengupahan dikembalikan menggunakan UU no 13 tahun 2003, yaitu melalui dewan pengupahan. ” Kalau pemerintah memaksakan penerapan PP no 78 ini, maka kami akan melakukan aksi memobilisasi buruh untuk menolak kebijakan ini, ” Kata Dedi. (Chan)

BERITA POPULER

To Top