Opini

Kembalikan Konsesi Tambang ke Pemerintah Sebelum KONBES dan MUNAS NU

Kembalikan Konsesi Tambang ke Pemerintah Sebelum KONBES dan MUNAS NU
Dr Andi Jamaro Dulung/Foto: dok pribadi

*)Dr. H. Andi Jamaro Dulung

Menjelang pelaksanaan Konferensi Besar (Konbes) dan Musyawarah Nasional (Munas) NU yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Juni 2026 mendatang, suara lantang mulai terdengar dari berbagai kalangan di tubuh Nahdlatul Ulama. Berbagai elemen organisasi, tokoh senior, hingga pengamat meminta jajaran pimpinan tertinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)—termasuk Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, hingga Sekretaris Jenderal—untuk mengambil langkah strategis namun berani: mengembalikan konsesi tambang batubara yang diterima dari pemerintah kembali ke tangan negara melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Sejak pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di Kalimantan Timur seluas 26.000 hektare tersebut di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, isu ini justru berubah dari bentuk apresiasi negara menjadi sumber masalah besar bagi NU.

I.Latar Belakang Pemberian Konsesi

Sebagaimana diketahui, konsesi tambang ini dijanjikan sejak pidato pembukaan Muktamar ke-34 di Lampung pada akhir 2021, dan resmi diserahkan kepada PBNU pada pertengahan 2024 lalu sebagai bentuk kebijakan afirmasi negara terhadap organisasi kemasyarakatan keagamaan terbesar di Indonesia. Tujuannya mulia: agar NU memiliki sumber pendanaan mandiri yang stabil untuk membiayai ribuan lembaga pendidikan, sosial, dan dakwah di seluruh Indonesia, tanpa harus semata-mata bergantung pada infak atau donasi masyarakat.

Namun, lebih dari satu tahun berlalu, realitas di lapangan tidak berjalan sesuai harapan. Alih-alih menjadi berkah, kehadiran aset tambang ini justru memicu dinamika politik organisasi yang panas dan konflik internal yang belum menemukan titik terang.

II. Lima Alasan Utama Mengapa Konsesi Sebaiknya Dikembalikan

Dorongan untuk mengembalikan konsesi ini didasarkan pada pertimbangan mendalam yang menyangkut kapasitas organisasi, regulasi, kepentingan jamaah, serta masa depan persatuan NU. Berikut adalah rincian alasan utamanya:

1. Belum Siap Secara Profesional dan Finansial

Mengelola tambang batubara bukan sekadar memegang izin. Ini adalah industri padat modal, teknologi tinggi, dan memiliki rantai pasok yang sangat kompleks. Hingga saat ini, NU sebagai organisasi yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, dan sosial dinilai belum memiliki struktur manajemen korporasi yang mumpuni untuk mengelola aset strategis sebesar ini. Selain itu, investasi awal yang dibutuhkan untuk eksplorasi, peralatan, hingga infrastruktur pengangkutannya membutuhkan dana triliunan rupiah. Kondisi keuangan organisasi saat ini belum sanggup menanggung risiko investasi sebesar itu. Memaksakan diri mengelola sendiri dikhawatirkan justru akan merugikan aset itu sendiri dan membebani kas organisasi.

2. Menjadi Sumber Konflik dan Perpecahan Internal

Kenyataan pahit yang tidak bisa dipungkiri, konsesi tambang ini kini menjadi salah satu pemicu utama gesekan antar-elit di tubuh PBNU. Perbedaan pandangan mengenai cara pengelolaan, penunjukan mitra kerja, hingga pembagian manfaat telah memecah kesatuan barisan pimpinan. Konflik ini bukan hanya terjadi di tingkat pusat, namun juga merembet ke tingkat wilayah dan cabang. Jika dibiarkan hingga Konbes dan Munas nanti, dikhawatirkan isu ini akan semakin memecah belah solidaritas ulama dan kader NU, bahkan berpotensi menimbulkan dualisme kepengurusan yang lebih parah. Sebagaimana sering ditekankan dalam nilai-nilai dasar organisasi, “Apa gunanya emas dan batu bara jika harganya harus dibayar dengan retaknya persaudaraan sesama keluarga besar Nahdlatul Ulama?”

3. Risiko Aset Jam’iyah Beralih Menjadi Milik Pribadi

Masalah paling krusial dan mendasar yang mengemuka adalah status kepemilikan aset tersebut. Konsesi ini diberikan oleh negara secara tegas untuk Jam’iyah NU, artinya milik seluruh jamaah NU dari Sabang sampai Merauke, milik bersama seluruh warga nahdliyin. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa regulasi internal organisasi yang mengatur tentang tata kelola, kepemilikan, dan pengawasan aset berupa korporasi atau konsesi usaha milik ormas ternyata belum memadai atau belum matang.

Kekosongan dan ketidakjelasan aturan ini memunculkan kekhawatiran yang sangat besar: izin tambang yang seharusnya menjadi milik organisasi raksasa ini berpotensi terjebak dalam skema hukum yang keliru, sehingga dikendalikan, dikuasai, atau bahkan dianggap sebagai hak milik pribadi segelintir elit atau kelompok tertentu di pusat. Jika hal ini terjadi, maka besar kemungkinan akan muncul sengketa hukum berkepanjangan yang tidak hanya menguras energi dan harta organisasi, tetapi juga merusak kepercayaan jutaan jamaah terhadap para pemimpinnya. Mengembalikan konsesi ke pemerintah adalah langkah paling aman dan bijak untuk memutus rantai masalah ini, sebelum aset negara dan milik umat itu beralih status menjadi hak individu.

4. Solusi Terbaik Demi Kemaslahatan NU

Dalam kaidah fikih dan filosofi perjuangan NU, dikenal prinsip utama: “Menghindari kemudaratan atau kerusakan harus didahulukan daripada mengejar kemaslahatan atau keuntungan.” Meskipun potensi keuntungan materi dari tambang ini sangat besar, namun potensi mudarat, perpecahan, risiko hukum, dan rusaknya keutuhan jam’iyah yang sedang dan akan terjadi jauh lebih besar dampaknya dan tidak ternilai harganya. Oleh karena itu, solusi paling rasional, aman, dan menyelamatkan masa depan organisasi adalah dengan menyerahkan kembali wewenang pengelolaan konsesi ini kepada negara. Langkah ini merupakan wujud sikap kenegarawanan, kedewasaan politik, dan tanggung jawab moral para pemimpin NU.

5. Skema Pemerintah Menjamin Manfaat Tanpa Beban

Pengembalian konsesi ini sama sekali tidak berarti NU kehilangan hak atau manfaat sepenuhnya. Justru sebaliknya, pemerintah diharapkan dapat merancang skema pemanfaatan yang jauh lebih aman, profesional, dan berkelanjutan. Izin tersebut nantinya dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau diserahkan kepada investor serta korporasi swasta yang memiliki rekam jejak tata kelola pertambangan yang baik, bersih, dan taat aturan.

Dalam skema tersebut, pemerintah wajib menetapkan syarat utama yang mengikat: sebagian keuntungan bersih, bagi hasil, atau royalti dari hasil tambang tersebut wajib dialokasikan dan disalurkan secara rutin, pasti, dan transparan kepada PBNU. Dengan cara ini, NU tetap mendapatkan pemasukan rutin yang bernilai besar untuk membiayai dakwah dan pendidikan, namun tanpa harus memikul beban operasional, risiko harga pasar, sengketa lahan, polemik sosial, maupun konflik internal yang menyertainya. NU dapat kembali fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai pelopor perdamaian dan rahmatan lil ‘alamin.

III. Harapan Menuju Konbes & Munas NU

Seruan ini disampaikan dengan harapan yang tulus agar jajaran pimpinan PBNU, mulai dari Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, hingga Sekretaris Jenderal, dapat segera mengambil keputusan yang jernih, berani, dan berpikiran jauh ke depan sebelum agenda strategis pada pertengahan Juni mendatang. Langkah pengembalian ini diharapkan menjadi “obat penenang” yang efektif untuk meredakan ketegangan politik dan friksi di tubuh organisasi saat ini.

Dengan melepas beban berat pengelolaan tambang, seluruh elemen bangunan NU dapat kembali berkumpul dengan hati yang lapang, pikiran yang jernih, dan persaudaraan yang utuh dalam Konbes dan Munas nanti. Fokus diskusi dapat kembali diarahkan pada hal-hal yang substansial dan mendasar: bagaimana NU menjawab tantangan zaman, memperkuat tradisi keilmuan pesantren, memajukan ekonomi umat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Pada akhirnya, harus disadari sepenuhnya bahwa kehormatan organisasi, keutuhan jam’iyah, dan persatuan jutaan jamaah NU nilainya jauh lebih mahal, lebih abadi, dan lebih mulia daripada sekadar cadangan batubara yang terkubur di bawah tanah.***

*)Ketua PBNU Periode 1999–2010)

BERITA POPULER

To Top