Headline

Ini Pasal-Pasal “Penghambat” RUU Migas

Ini Pasal-Pasal "Penghambat" RUU Migas

JAKARTA-Pembahasan Revisi Undang-Undang Migas No. 22/2001 hingga kini belum jelas. Padahal sudah 3 tahun mengendap. Beberapa pasal dalam revisi UU Migas memang tarik menarik lintas fraksi. “Terutama pasal yang membahas lembaga Pertamina, SKK Migas dan pengolahan sumber migas terutama penerimaan negara,” kata anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar, alotnya pembahasan RUU tersebut, karena parlemen tidak mau bertindak sembarangan. Artinya DPR sangat hati- hati dalam menentukan arah UU Migas. “Jangan sampai UU ini terbit, masyarakat atau kelompok tertentu merasa dirugikan dan melakukan judisial review ke MK. Alasan inilah yang kami tidak inginkan,” ujarnya.

Diakui Eni, pembahasan mengenai UU Migas yg digodok oleh DPR terutama di Komisi VII DPR menjadi perhatian publik. Malah sampai saat ini DPRNtelah melakukan sinkronisasi terhadap seluruh pasal dalam perundang undangan. “Adapun dalam tahapannya jika belum selesai bukan karena kami tidak komitmen. Namun karena tahapan dalam pembuatan UU di parlemen memiliki aturan hingga diketok di sidang paripurna,” paparnya.

Disinggung adanya mafia migas yang sengaja menghambat RUU ini, Eni membantah. Karena perlu dibuktikan dengan jalur dan ketentuan dalam pasal perundangan yang sementara digodok. UU harus berdiri tegak secara berkeadilan demi kepentingan bangsa. “Kepentingan bangsa dan kemaslahatan masyarakat menjadi urgensi ditengah tuntutan Pasal 33,” jelasnya.

Lebih jauh kata Eni, pembentukan holding energi sudah menjadi komitmen dalam membangun infrastruktur nasional dalam rangka mengikutkan perusahanan energi nasional dalam melakukan investasi global yang memiliki daya saing. “Jika holding, kemungkinan perusahanan nasional semisal Pertamina nanti dapat melakukan cross over saham atau investasi hilir hingga hulu nya,” imbuhnya. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top