Nasional

Indonesia Perjuangkan Kuota Haji Dua Per Seribu Warga Tiap Negara di OKI

Indonesia Perjuangkan Kuota Haji Dua Per Seribu Warga Tiap Negara di OKI
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR menggelar diskusi bertajuk "Strategi Timwas Haji Menaikan Standar Layanan dan Keselamatan Jemaah", Kamis (5/6/2025)/Foto: John

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Anggota Panja RUU Haji Hidayat Nur Wahid mendorong Organisasi Kerja Sama Negara Islam (OKI) menyepakati kuota haji sesuai realitas jumlah penduduk Muslim dengan proporsi 2:1000 penduduk agar kesempatan berhaji makin merata.

Menurut Anggota Komisi VIII DPR itu, salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan dalam penyelenggaraan perjalanan haji adalah akibat panjangnya daftar antrean. Sementara pemerintah belum berhasil memperjuangkan penambahan kuota haji hingga 20 persen untuk tahun 2026. “Kalau kuota haji ditingkatkan dari satu per seribu warga setiap negara menjadi dua orang per seribu maka mereka yang antre bisa diserap,” ujar Hidayat dalam acara diskusi yang dilakukan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR bertajuk “Strategi Timwas Haji Menaikan Standar Layanan dan Keselamatan Jemaah”, Kamis (5/6/2025).

Selama ini OKI menyepakati kuota haji hanya sebanyak satu orang per seribu penduduk Muslim dan angka itu dinilai sudah tidak realistis. Selain memunculkan haji illegal, keterbatasan kuota juga menimbulkan bisnis perjalanan haji yang lebih berorientasi pada keuntungan semata.

Lebih jauh Hidayat juga mengusulkan agar pemerintah memperkuat kerja sama di antara negara anggota OKI untuk berbagi kuota. Menurutnya, sebagian negara tidak menggunakan kuota hingga penuh sehingga bisa didistribusikan kepada negara yang membutuhkan seperti Indonesia. Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR yang juga Anggota Timwas Haji, Selly Andriani Gantina menyoroti permasalahan teknis dalam pelaksanaan haji seperti pemisahan anggota keluarga dalam satu kelompok terbang (kloter).

Situasi ini dinilai mengganggu kekhusyukan dan kenyamanan ibadah, terutama saat jemaah memasuki fase-fase utama seperti wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, dan melempar jumrah di Mina (Armuzna). “Kesalahan manajemen kloter ini seharusnya tidak lagi terjadi, apalagi di fase-fase ibadah paling penting,” katanya. Sedangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah, Selly meminta agar setiap persoalan klasik yang selama ini berulang bisa mendapatkan solusi hukum yang kuat dan menyeluruh.***

Penulis   :  John Andhi Oktaveri

Editor     :  John Andhi Oktaveri

BERITA POPULER

To Top