Nasional

Gaduh Pelengseran Gus Yahya, Eks Ketua PBNU Nilai Langkah Rois Aam Kurang Cermat

Gaduh Pelengseran Gus Yahya, Eks Ketua PBNU Nilai Langkah Rois Aam Kurang Cermat
Mantan Ketua PBNU, Dr KH Andi Jamaro Dulung/Foto: Iwan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Hasil rapat harian Syuriyah PBNU yang mendesak Ketua umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mundur dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam waktu 3 hari telah menimbulkan kegaduhan nasional. Pasalnya, beberapa warga nahdlatul ulama (NU) menilai bahwa rapat suriyah yang dipimpin Rois Aam PBNU kurang cermat dalam mengambil keputusan. “Padahal rujukan pengambilan keputusan dari seluruh alat kelengkapan organisasi NU sudah tertuang dalam AD, ART dan Peraturan Perkumpulan NU,” kata Mantan Ketua PBNU, Dr KH Andi Jamaro Dulung dalam keterangan resminya, di Jakarta (22/11/2025).

Lebih jauh Ketua PBNU era KH Hasyim Muzadi itu menjelaskan bahwa Kewenangan Rois Aam dan Rapat Suriyah PBNI memberhentikan Ketua Umum PBNU di tengah jalan tidak jelas aturannya dalam regulasi NU. Karena itu, jika terjadi sengketa di internal NU, maka harus ditempuh proses tabayyun. “Alatnya adalah Majelis Tahkim yang diatur dalam PPNU No 12, tahun 2023,” ujarnya.

Menurut AJD-sapaan akrabnya bahwa keputusan pemberhentian pengurus, termasuk Ketua Umum diatur dalam PPNU nomor 11 tahun 2023, pasal 8 ayat e. “Persoalannya, ketua umum terlebih dahulu harus diputus bersalah dan melanggar oleh Majelis Tahkim,” tambahnya lagi.

Dikatakan AJD, bahwa pemberhentian dan pengisian jabatan lowong, harus melalui Rapat Pleno lengkap, yang dihadiri oleh Mustasyar PBNU, Suriyah dan Tanfidziyah PBNU, sebagaimana yang tertuang dalam PPNU No.13/2022,” imbuhnya.

Sebelumnya beredar dokumen hasil rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beredar ke publik. Isinya meminta Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatan ketua umum. “Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri maka akan diberhentikan,” begitu bunyi keputusan rapat tersebut. Adapun risalah tersebut mencantumkan sejumlah alasan yang menjadi dasar desakan itu. Pertama, Syuriah menilai kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah mengundang narasumber yang disebut terkait jaringan Zionisme Internasional, sesuatu yang dianggap melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, penyelenggaraan AKN NU di tengah kecaman dunia internasional terhadap Israel dinilai memenuhi ketentuan pasal pemberhentian tidak hormat dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, karena dianggap mencemarkan nama baik organisasi.

Ketiga, risalah itu juga menyoroti tata kelola keuangan PBNU yang disebut mengindikasikan pelanggaran hukum syara’, aturan perundang-undangan, serta ketentuan Anggaran Rumah Tangga NU, sehingga dinilai membahayakan eksistensi badan hukum organisasi.

Dengan mempertimbangkan ketiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriah menyerahkan keputusan akhir kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Keputusan akhirnya: Gus Yahya diminta mundur dalam tiga hari atau akan diberhentikan melalui keputusan Syuriah.***

Penulis    :  Hery Lazuardi

Editor      :  Hery Lazuardi

BERITA POPULER

To Top