Nasional

Mandeg 20 Tahun, Perlu Langkah Progresif Guna Mengesahkan RUU PPRT

Mandeg 20 Tahun, Perlu Langkah Progresif Guna Mengesahkan RUU PPRT
Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR bertajuk “UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga/foto: John

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso menyatakan dibutuhkan langkah progresif dan radikal untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurut politisi Partai Gerindra tersebut RUU PRT sudah digagas sejak tahun 2004 dengan berbagai dilema. Akan tetapi produk legisilasi itu kembali dimasukkan ke dalam program legislasi nasional dengan target akan disahkan pada tahun ini.“RUU ini sudah ada di DPR sejak 2004, artinya 20 tahun mandeg, sehingga dibutuhkan langkah progresif dan radikal untuk menyesaikannya. Payung hukum ini diupayakan untuk disahkan tahun ini,” ujar Sugiat dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR bertajuk “UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga”.

“Saya pikir DPR dan Komnas HAM kawan-kawan dari media kita punya satu perspektif bahwa di periode ini dalam game yang secepat-cepatnya jika perlu pada akhir tahun ini undang-undang PRT harus dimenangkan di DPR,” kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Selasa (16/9/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini bahkan mengakui bila pembahasan RUU PPRT terlalu lamban. Parahnya, kata dia, RUU PPRT dibahas sejak 2004 namun belum juga disahkan.
“Saya pikir kita satu semangat dulu bahwa ini sudah kelewatan sekali undang-undang PPRT dari tahun 2004 enggak tuntas-tuntas, jangan sampai kita bahas di sini kita bahas di baleg nanti enggak tuntas juga kan nambah lagi,” ujarnya.

Sugiat mengingatkan kembali bahwa RUU PPRT merupakan ‘Pekerjaan Rumah’ yang harus segera dituntaskan. Terlebih, payung hukum ini berkaitan dengan nasib jutaan warga yang menggantungkan hidupnya sebagai pekerja rumah tangga. Terpepas dari itu, Sugiat menekankan bila saat ini yang harus diperjuangkan adalah pengesahan dari RUU PPRT. Sementara untuk beleid lain yang mengatur regulasi pelaksanaan RUU PPRT bisa disempurnakan melalui revisi. “Persoalan undang-undang itu belum sempurna nanti enggak apa-apa kan ada juga yang undang-undang itu revisi-revisi tapi yang paling penting kita harus pastikan ada undang-undang yang memayungi PRT ini dulu saya pikir itu,” katanya.***

Penulis   :   John Andhi Oktaveri

Editor    :   John Andhi Oktaveri

BERITA POPULER

To Top