Perbankan

Empat Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Dicabut Izinnya 

Empat Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Dicabut Izinnya 
Ilustrasi nasabah/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 4 izin usaha koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan yang dicabut izinnya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Demikian kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan, Rabu (11/1/2023).  Lebih jauh Bambang menjelaskan sehubungan dengan pencabutan izin usaha 4 lembaga keuangan mikro gapoktan ini, kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait ditutup untuk umum. Koperasi tersebut juga dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. “Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro terkait diminta agar melakukan rapat nggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim kikuidasi,” ujarnya.

Berikut adalah daftar 4 lembaga keuangan mikro gapoktan yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

1.LKM Gapoktan Tani Karya Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Karya dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-3/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.

Gapoktan Tani Karya yang beralamat di Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, harus ditutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.

2.LKM Gapoktan Sarwo Akur Tani Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Sarwo Akur Tani dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.

Gapoktan Sarwo Akur Tani yang beralamat di Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang, harus ditutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.

3. LKM Gapoktan Ragil Jaya

Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.

Gapoktan Ragil Jaya yang beralamat di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, harus tutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023

4. LKM Gapoktan Tani Mandiri Izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri dicabut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023.

Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Tani Mandiri yang beralamat di Desa Rembul Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, harus tutup untuk umum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.***

Penulis : Iwan Damiri
Editor   : Budiana

BERITA POPULER

To Top