Investasi

Dukung PP 23/2022, DPR: Kebijakan Direksi-Komisaris BUMN Tak Bisa Asal-Asalan Lagi

Dukung PP 23/2022, DPR: Kebijakan Direksi-Komisaris BUMN Tak Bisa Asal-Asalan Lagi
Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun/Foto: Dok Pribadi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan aturan terkait tanggungjawab komisaris dan direksi BUMN terhadap pengelolaan BUMN yang merugi. Seperti diketahui, kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan. Peraturan diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022.

Dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. “Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan presiden,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Menurut Rudi, selama ini jika BUMN merugi, para komisaris dan dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian. “Enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN,” ujarnya.

Legislator dari Dapil Sumut III ini menjelaskan, dirut, komisaris dan jajarannya adalah nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan. Jadi naik turunnya, suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat oleh mereka dan butuh pertanggung jawabannya. “Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan,” jelas politikus NasDem ini.

Bagi Rudi, dengan terbitnya PP No. 23 tahun 2022 oleh presiden Jokowi, akan membuat semua direksi dan jajaran bepikir menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam membuat kebijakan. “Jika nanti kebijakan yang dibuat asal-asalan, ya rasakan akibatnya. Itu namanya ada punishment atau hukuman dan ada reward ke direksi ketika perseroan juga memperoleh laba maksimal,” imbuh anggota Fraksi Nasdem.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam beleid PP terbaru, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).

Dalam ayat tersebut disebutkan komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”Setiap anggota komisaris dan dewan pengawas direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” ujar keterangan tersebut, dikutip Senin (13/6/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam PP itu, direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik.

Jokowi juga melarang direksi BUMN menjadi calon legislatif, calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah. ***

Penulis       :      Iwan Damiri

Editor         :      Kamsari 

 

 

BERITA POPULER

To Top