Perbankan

BPJS Rungkut : Klaim JHT Capai Rp70 Miliat

BPJS Rungkut : Klaim JHT Capai Rp70 Miliat

SURABAYA–BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut mengungkapkan klaim atau pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), hingga akhir Mei 2016 telah mencairkan sebanyak 7.509 kasus dengan nilai sekitar Rp 70,4 miliar. “Jumlah perusahaan yang tergabung mencapai 2.466 perusahaan,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Arbi Harun, di Surabaya.

Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 463 kasus dengan nilai hampir Rp 4 miliar. Untuk Jaminan Kematian (JKM), sebanyak 70 kasus dengan nilai sekitar Rp 2,1 miliar. “Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 15 kasus dengan nilai pencairan sekitar Rp 6,5 juta,” tambahnya.

Menurut Arbi, kinerja BPJS Ketenagakerjaan CabangSurabaya Rungkut, untuk kepesertaan tenaga kerja sudah mencapai 50 persen hingga menjelang akhir semester I tahun 2016,

Untuk tahun ini, kata Arbi, pihaknya ditarget peningkatan kepesertaan mencapai 43.000 peserta. “Sementara total secara komulatif saat ini sudah ada sekitar 113.490 tenaga kerja dan 2.500 tenaga kerja bukan penerima upah atau BPU, yang sudah tergabung di kantor kami,” tuturnya.

Tenaga kerja bukan penerima upah atau BPU yang masuk dalam kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan CabangSurabaya Rungkut, antara lain dari profesi non formal.

Di antaranya pedagang kaki lima, penjual jasa seperti ojek, hingga pengayuh becak. “Sementara yang masih punya majikan, seperti pegawai counter ponsel, pelayan toko, masih masuk formal,” tambah Arbi.

Untuk mencapai target, mereka berupaya dengan mendata potensi tenaga kerja yang ada di wilayah kerjanya melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya. Serta melalui asosiasi usaha yang ada.

Upaya lainnya, mengirim surat ke perusahaan yang wajib mendaftar. Dari hasil pendataan, biasanya menemukan badan usaha atau kegiatan usaha dengan tenaga kerja yang belum didaftarkan. ***

BERITA POPULER

To Top