Perbankan

Ribuan UMKM Malang Butuh Akses Keuangan

Ribuan UMKM Malang Butuh Akses Keuangan

MALANG—Pemerintah Kabupaten Malang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Lembaga ini diharapkan mendorong sekitar 416.000 usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar dapat mengakses ke lembaga jasa keuangan (LJK). “Kehadiran TPAKD diharapkan dapat membantu mengurai permasalahan yang membelit UMKM,” kata Kepala Kantor OJK Malang Indra Krisna, Minggu (26/6/2016).

Menurut Indra, TPAKD akan dilaunching pada Agustus mendatang. “Saya sudah dapat informasi dari Pak Sekda (Abdul Malik),” ujarnya.

Lebih jauh Indra menduga sebagian besar dari UMKM di Kab. Malang belum bisa mengakses keuangan ke LJK karena berbagai permasalahan. “Ada UMKM yang usahanya bankable tapi dari sisi kolateral tidak bankable, maka TPAKD mencari solusi meminta bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses pembuatan sertifikat tanah mereka,” terangnya.

Demikian juga untuk usaha sektor pertanian, lanjut Indra, agar pihak perbankan yakin maka TPKAD bisa meminta buyer sebagai analis agar bank bersedia memberikan kredit kepada petani.

Namun dengan adanya asuransi pertanian yang saat ini baru terbatas pada komoditas padi serta asuransi ternak sapi, maka usaha pertanian dan peternakan tersebut menjadi layak didanai perbankan. “Kegiatan pertanian dan peternakan menjadi berisiko kecil karena ada pengalihan risiko dari LJK ke perusahaan asuransi,” paparnya.

Dengan demikian, maka upaya TPAKD mendorong petani dan peternak untuk memanfaatkan dengan membeli premi asuransi tersebut agar usaha mereka menjadi lebih terjamin karena dilindungi program asuransi.

TPAKD nantinya juga  bisa mendorong pemda untuk melakukan penguatan terhadap UMKM. Contohnya, bisa memanfaatkan dana yang dihimpun Badan Amil  Zakat, Shodaqoh, dan Infaq (Infaq) untuk menyubsidi bunga kredit untuk UMKM. Terutama usaha mikro.

Dengan adanya subsidi bunga, maka ruang gerak bagi UMKM bisa lebih leluasa sehingga peluang berkembangnya lebih tinggi.

Nantinya, selain pemda dan OJK, TPAKD juga beranggotakan Bank Indonesia juga akademisi. Keterlibatan akademisi diperlukan agar dalam memberikan penilaian suatu masalah bisa netral karena terbebas dari konflik kepentingan. Betul-betul netral.

Lembaga baru tersebut nantinya langsung dipimpin kepala daerah, gubernur untuk tingkat provinsi dan di tingkat kota/kabupaten dipimpin bupati/wali kota.

Kepemimpinan kepala daerah diperlukan agar bisa segera diimplementasikan karena perintah dari bupati/wali kota bisa berdampak administratif bagi pejabat di lingkup pemda.

Menurut Indra, pendanaan operasional TPAKD untuk tahun ini ditangani OJK, namun selanjutnya didanai dari pemda sesuai dengan perintah Mendagri. ***

BERITA POPULER

To Top