JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pemerintah mengakui fasilitas insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas atas dibanding kelas bawah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 2023, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN senilai Rp 103,2 triliun. “Untuk PPN yang dibebaskan yang jumlahnya sampai Rp 100 triliun itu mayoritas dinikmati oleh kelompok atas,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Lebih jauh Sri Mulyani menjelaskan bahwa dari total insentif tersebut, fasilitas pembebasan PPN senilai Rp 31 triliun dinikmati oleh masyarakat tergolong 10 persen terkaya. Angka pembebasan PPN itu menjadi paling besar jika dibandingkan dengan golongan masyarakat lainnya. Sementara untuk masyarakat tergolong 10 persen termiskin, fasilitas pembebasan yang dinikmati hanya mencapai Rp 3,3 triliun. “Untuk menargetkan pada kelompok masyarakat terutama menengah dan bawah yang seharusnya bisa menikmati lebih banyak,” papar Mantan Direktur Bank Dunia.
Dengan melihat data tersebut, bendahara negara bilang, terdapat ruang perbaikan yang dapat dilakukan untuk menciptakan “kesetaraan” dalam pemanfaatan fasilitas pemanis pajak tersebut.
Sri Mulyani berharap, ke depan fasilitas pembebasan PPN dapat lebih banyak dinikmati oleh masyarakat tergolong menengah atau bahkan bawah. “Ruang untuk perbaikan selalu ada yaitu bagaimana mendesain pajak dan penerimaan atau instrumen fiskal secara keseluruhan,” ujarnya.
Sebagai informasi, fasilitas pembebasan PPN diberikan pemerintah dan diatur lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lewat aturan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas PPN terhadap sejumlah barang dan jasa, yakni barang kebutuhan pokok, hasil perikanan, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga angkutan umum.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana








