JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Langkah berani Kejaksaan Agung membongkar kasus kelangkaan minyak goreng mendapat dukungan DPR. Bahkan Kejakgung telah menetapkan 4 orang tersangka, satu diantaranya Dirjen Daglu Kemendag dan 3 Swasta. “Tindakan berani Kejakgung ini menjadi bukti, bahwa pemerintah serius memberantas mafia minyak goreng,” kata Anggota Komisi III DPR NM Dipo Nusantara kepada suarainvestor.com di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Politisi PKB ini mengaku kecewa dengan perilaku oknum birokrasi yang ternyata terlibat jaringan mafia minyak goreng. Padahal, minyak goreng ini merupakan komoditas pangan yang menjadi hajat hidup orang banyak. “Harus dibongkar habis, mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat,” ujarnya.
Lebih jauh Dipo berharap, penetapan tersangka kasus minyak goreng oleh Kejagung harus menjadi peringatan bagi mafia pangan lainnya, agar segera menghentikan perilaku yang menyusahkan rakyat. “Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya supaya buru-buru bertobat, dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal,” terangnya.
Legislator dari Dapil NTT 1 ini menambahkan tindakan tegas Kejakgung bisa memberikan kontribusi positif terhadap harga pangan, khususnya Sembako. Dengan cara itu, maka secara perlahan harga minyak goreng diprediksi menjadi stabil kembali, alias normal. “Kejakgung tidak boleh ragu menindak pelaku yang terlibat, apalagi para mafia ini mengambil kesempatan dalam kesempitan, dimana rakyat sedang sudah mencari minyak goreng,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO. “Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW. Selain IWW, 3 tersangka lain adalah pihak swasta.
Ia menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu. ***
Penulis. :.