*) Andi Jamaro Dulung
Publik perlu jernih menyikapi keputusan Menkumham bernomor M.HH-10. AH.11.02. Tahun 2024 tentang pengesahan perubahan DPP PKB masa bakti 2024-2029 tertanggal 26 Agustus 2024. Karena SK tersebut resmi ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Dr.H.Supratman Andi Agtas, S.H.,M.H. Namun demikian, masyarakat perlu mengetahui latar belakang, siapakah Menkumham Supratman. Seperti diketahui, Dr. Supratman Andi Agtas adalah putra asli Sulawesi Selatan. Dia lahir 28 September 1969 di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, besar di Sulawesi Tengah.
Putera dari Andi Agtas, seorang Jaksa sederhana yang dikenal sangat berintegritas.
Sebelum menjabat Menkumham, lelaki yang pernah menjabat sebagai Advokat tersebut juga pernah menjadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako (2005–2012). Kemudian dua periode menjadi Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, spesialis Badan Legislasi. Pada penghujung pemerintahan Presiden Jokowi, Supratman dilantik menjadi Menkumham dan beliau sangat dekat dengan sosok presiden terpilih Prabowo Subianto. Bahkan menjadi salah satu kader terbaik Partai Gerindra.
Lalu, pertanyaan selanjut adalah apakah SK Pengesahan DPP PKB tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor? Misalnya kuatnya kekuasaan hari ini, lalu kekuasaan pasca Oktober 2024, atau hal itu murni keputusan profesional Menkumham tanpa dipengaruhi oleh pihak eksternal? Nah, jika putusan tersebut akan dibatalkan, maka jalannya harus melingkar ke PTUN dan durasinya pasti panjang. Karena akan melewati etape Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Itupun kalau gugatan diterima.***
*) Mantan Ketua PBNU