JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta menunda perintah eksekusi rumah Bintoro Iduansjah, pemegang saham pendiri PT Pada Idi yang dipailitkan oleh terpidana kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Jimmy Masrin.
Permohonan itu disampaikan oleh Bintoro Iduansjah melalui kuasa hukumnya, Artahsasta Prasetyo Santoso SH, menanggapi surat Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 7654/PAN.PM.W10.U1/HK2.5/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 perihal Permintaan Bantuan Pengamanan Dalam Rangka Pelaksanaan Eksekusi Penyegelan Harta Pailit.”Kami memohon kebijaksanaan Ketua Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat untuk menunda eksekusi terhadap rumah Bintoro. Sebab saat ini Polda Metro Jaya sedang mengusut dugaan tindak pidana kepailitan dan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai dasar keputusan pailit terhadap Bintoro,” ungkapnya, Sabtu (18/7/2026).
Selain penyidikan kasus tersebut sedang berjalan, Artahsasta mengatakan tim kurator belum melakukan pengosongan objek eksekusi secara layak terlebih dahulu, padahal di dalamnya masih terdapat istri dan anak Bintoro.”Tentu kami akan menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan. Sebab penundaan eksekusi dapat dilakukan atas perintah dan kebijaksanaan Ketua Pengadilan,” kata pengacara muda yang biasa disapa Arta ini.
Bintoro sebelumnya telah membuat kaporan Nomor: LP/B/6353/IX/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 September 2025 dengan terlapor oknum kurator dkk. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari PT Mitrada Selaras dan terlapor.
Tim kurator dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 400 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kepailitan, serta Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu, sebab Daftar Piutang Tetap (DPT) dipakai sebagai dokumen resmi padahal diduga DPT itu memuat fakta yang tidak benar atau palsu.
Pasal 400 ayat (2) KUHP menyebutkan, barang siapa yang di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan, atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sebagai informasi, rumah Bintoro yang berlokasi di Jalan Sekolah Duta I No. 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, itu telah digembok oleh tim kurator sejak 16 April 2025. Penggembokan pagar rumah berlangsung secara paksa meskipun saat itu terdapat istri dan anak Bintoro di dalam rumah. Hingga kini istri dan anak Bintoro masih terkurung di dalam rumah tersebut.
Tagihan Fiktif
Bintoro kembali menegaskan, dia tidak pernah meminjam uang dan tidak pernah menandatangani perjanjian utang serta tidak tercatat sebagai debitur dalam laporan keuangan PT Petro Energy (dalam pailit), perusahaan milik Jimmy Masrin–terpidana kasus korupsi LPEI, yang mengambilalih PT Pada Idi, perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah yang didirikan Bintoro dan The Budi Tedjo Prawiro.
Namun, tagihan fiktif itu tetap diverifikasi dan dituangkan dalam DPT. Dengan begitu, PT Petro Energy memperoleh suara tambahan dalam voting Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjatuhkan Bintoro ke dalam kondisi pailit.
Bintoro diputus pailit pada 3 Agustus 2023 berdasarkan Putusan Perkara PKPU No.: 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara ini, tim kurator terdiri dari Alfons Raditya Pohan SH MH, Kenny Hasibuan SH, dan Musdalifah SH diduga memalsukan tagihan sebesar Rp39,4 miliar dari PT Petro Energy ke dalam DPT.
Menurut Bintoro, tagihan PT Petro Energy dapat masuk ke dalam DPT karena diajukan oleh Terlapor (Fitri Safitri SH) selaku Tim Kurator PT Petro Energy kepada Tim Kurator Bintoro pada proses verifikasi berdasarkan Berita Acara Pencocokan Piutang atau Verifikasi tanggal 25 Septembe 2023. Bintoro sudah membantah dan menyatakan tidak memiliki utang kepada PT Petro Energy. “Atas kejadian ini, saya justru mengalami kerugian materil Rp100,6 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya melapor ke PMJ, Bintoro juga sudah mengadukan kasus tersebut kepada Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengakui telah menerima pengaduan sejumlah pihak yang merasa dirugikan dalam kasus kepailitan, di antaranya dari Bintoro dan PT Pilar Putra Mahakam.”Mereka merupakan korban mafia kepailitan, yang melibatkan oknum-oknum kurator, pengurus dan hakim pengawas,” kata Sugeng beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan IPW akan mengawal pengusutan kasus mafia pailit ini karena merusak iklim usaha melalui permainan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara kepailitan.***
Penulis : Hery L
Editor : Hery L








