Opini

59 Tahun DNIKS Berbakti untuk Negeri,  Menguatkan Organisasi Sosial Guna Mewujudkan Keadilan Sosial

59 Tahun DNIKS Berbakti untuk Negeri,  Menguatkan Organisasi Sosial Guna Mewujudkan Keadilan Sosial

*)Dr. H. A. Effendy Choirie, M.Ag., M.H.

 Tema HUT Ke-59 DNIKS: “Ikut Memajukan Kesejahteraan Umum”

Pendahuluan
Tanggal 17 Juli 2026 merupakan momentum penting bagi keluarga besar Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS). Pada tanggal tersebut, DNIKS genap berusia 59 tahun sejak didirikan pada 17 Juli 1967. Usia yang tidak muda lagi bagi sebuah organisasi sosial nasional yang sejak awal kelahirannya telah mengabdikan diri untuk memperjuangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perjalanan panjang hampir enam dekade itu merupakan bukti bahwa gerakan kesejahteraan sosial tidak pernah berhenti. Pergantian pemerintahan, perubahan sistem politik, krisis ekonomi, pandemi, bencana alam, hingga perubahan sosial yang begitu cepat tidak mengurangi semangat DNIKS untuk terus hadir di tengah masyarakat. Karena itu, tema HUT Ke-59 DNIKS, “Ikut Memajukan Kesejahteraan Umum”, bukan sekadar slogan seremonial.

Tema tersebut merupakan penegasan kembali komitmen DNIKS untuk terus menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan sosial bangsa. Sementara motto DNIKS, “Sejahtera untuk Semua”, menegaskan bahwa kesejahteraan sosial harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.

Kesejahteraan Sosial adalah Amanat Konstitusi
Para pendiri bangsa menempatkan kesejahteraan sosial sebagai salah satu tujuan utama berdirinya Republik Indonesia. Hal itu tercantum secara jelas dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, encerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.”  Kalimat “memajukan kesejahteraan umum” bukan sekadar rangkaian kata. Ia merupakan mandat konstitusional yang harus diwujudkan oleh negara bersama seluruh komponen bangsa.

Lebih lanjut, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, serta menikmati lingkungan yang baik dan sehat. Sementara Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara juga diwajibkan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan menyediakan pelayanan publik yang layak. Dengan demikian, kesejahteraan sosial bukanlah belas kasihan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.

Landasan Hukum Kesejahteraan Sosial
Selain UUD 1945, pembangunan kesejahteraan sosial memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Undang-undang ini mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak serta mampu mengembangkan diri dan menjalankan fungsi sosialnya.

UU ini menegaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan melalui:
● Rehabilitasi sosial;
● Jaminan sosial;
● Pemberdayaan sosial;
● Perlindungan sosial.
UU ini juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dan organisasi sosial sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Pendekatan yang sebelumnya bersifat karitatif berubah menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia. Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek bantuan, tetapi sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, ekonomi, dan kehidupan sosial. Hal ini sangat relevan dengan DNIKS karena sebagian besar organisasi yang tergabung di dalamnya bergerak dalam pelayanan dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Kesejahteraan Sosial sebagai Tanggung Jawab Kemanusiaan dan Keagamaan

Selain amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, kesejahteraan sosial juga merupakan panggilan moral, kemanusiaan, dan keagamaan. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri. Setiap orang membutuhkan bantuan, dukungan, dan solidaritas dari sesamanya. Karena itu hampir semua agama mengajarkan kewajiban membantu fakir miskin, anak
yatim, kaum dhuafa, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Dalam Islam misalnya terdapat zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, dan berbagai bentuk filantropi sosial yang bertujuan menciptakan keadilan sosial.

Demikian pula agama-agama lain mengajarkan kasih sayang, cinta kasih, pelayanan kemanusiaan, dan kepedulian terhadap sesama. Kesejahteraan sosial sesungguhnya merupakan titik temu antara nilai agama, nilai kemanusiaan, dan nilai kebangsaan.

Potret Kemiskinan Indonesia
Meskipun Indonesia telah mengalami kemajuan ekonomi yang cukup signifikan, persoalan kemiskinan masih menjadi tantangan besar. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin Indonesia pada tahun 2025 berada pada kisaran 23,8 juta jiwa atau sekitar 8,47 persen penduduk Indonesia. Namun sejumlah lembaga internasional menggunakan ukuran kemiskinan yang berbeda. Bank Dunia dan berbagai lembaga PBB menggunakan standar garis kemiskinan internasional yang lebih tinggi dibandingkan standar nasional BPS. Karena itu jumlah penduduk yang masuk kategori miskin dan rentan miskin menurut ukuran internasional jauh lebih besar.

Perbedaan metodologi tersebut sering memunculkan perdebatan, tetapi satu hal yang tidak dapat dibantah adalah bahwa masih terdapat puluhan juta rakyat Indonesia yang menghadapi berbagai keterbatasan dalam akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, perumahan, dan perlindungan sosial. Karena itu perjuangan kesejahteraan sosial masih sangat relevan dan mendesak.

DNIKS dan Peran Strategis Organisasi Sosial
Di tengah kompleksitas persoalan sosial tersebut, negara tidak mungkin bekerja sendiri. Pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat sipil, organisasi sosial, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dunia usaha, media massa, dan komunitas masyarakat. Di sinilah DNIKS memainkan peran strategis sebagai wadah koordinasi, komunikasi, konsultasi, advokasi, dan kolaborasi. DNIKS menghimpun berbagai organisasi sosial yang bergerak dalam bidang:
● Perlindungan anak;
● Penyandang disabilitas;
● Lansia;
● Pemberdayaan perempuan;
● Pendidikan;
● Pengentasan kemiskinan;
● Kesehatan;
● Kemanusiaan;
● Kebencanaan;
● Pemberdayaan ekonomi;
● Advokasi sosial;
● Penguatan kebangsaan.
Melalui jaringan tersebut, DNIKS menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Kekuatan Jejaring Orsos dalam DNIKS
Hingga tahun 2025, DNIKS menghimpun puluhan organisasi sosial nasional yang bergerak di berbagai bidang pelayanan sosial. Di antaranya adalah:
● Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA);
● YPAC Nasional;
● Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI);
● Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI);
● Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI);
● Federasi Nasional untuk Kesejahteraan Cacat Mental (FNKCM);
● Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI);
● Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERGATIN);
● Forum Keluarga Spesial Indonesia (FORKESI);
● CITAS (Cinta dan Cita Inklusif);
● Lembaga Lansia Indonesia (LLI);
● Yayasan Damandiri;
● Yayasan Amal Mulia Indonesia;
● Bala Keselamatan;
● Special Olympics Indonesia (SOINA);
● DPP Perempuan Tani HKTI;
● Pegiat Pendidikan Ekonomi Kreatif (PPEKRAF);
● BK3S di seluruh Indonesia;
● serta berbagai organisasi sosial lainnya.

Keberagaman organisasi tersebut mencerminkan luasnya spektrum pelayanan sosial yang
dikoordinasikan oleh DNIKS.

Tantangan Menuju Indonesia Sejahtera
Memasuki usia ke-59 tahun, DNIKS menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Transformasi digital, perubahan struktur keluarga, urbanisasi, penuaan penduduk, meningkatnya jumlah penyandang disabilitas, kesenjangan ekonomi, serta berbagai dampak perubahan global menuntut adanya inovasi dan kolaborasi yang lebih kuat. Karena itu, organisasi sosial harus semakin profesional, akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Kesejahteraan sosial tidak cukup hanya dengan niat baik, tetapi harus didukung oleh tata kelola yang baik, sumber daya manusia yang kompeten, serta jejaring kemitraan yang luas.

Menuju Indonesia Emas 2045
Tahun 2045 Indonesia akan memperingati 100 tahun kemerdekaan. Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: apakah Indonesia Emas 2045 hanya akan diukur dari pertumbuhan ekonomi, atau juga dari berkurangnya kemiskinan, meningkatnya kualitas hidup masyarakat, dan semakin kuatnya perlindungan terhadap kelompok rentan?

DNIKS meyakini bahwa ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya tingginya gedung pencakar langit atau besarnya angka investasi, tetapi sejauh mana rakyat hidup sejahtera, sehat, berpendidikan, terlindungi, dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Karena itu, pembangunan kesejahteraan sosial harus menjadi arus utama pembangunan nasional.

Penutup
Perjalanan 59 tahun DNIKS merupakan perjalanan pengabdian, kepedulian, dan gotong royong untuk bangsa dan negara. DNIKS hadir bukan untuk menggantikan peran pemerintah, tetapi untuk memperkuat, melengkapi, dan mempercepat upaya negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui sinergi antara pemerintah, organisasi sosial, dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, dan masyarakat, cita-cita besar bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bukanlah sesuatu yang mustahil. Pada usia ke-59 tahun ini, DNIKS meneguhkan kembali komitmennya untuk terus “Ikut Memajukan Kesejahteraan Umum” dengan semangat “Sejahtera untuk Semua.”

Sebab kesejahteraan sosial bukan hanya program pembangunan, melainkan amanat konstitusi, panggilan kemanusiaan, perintah agama, dan tanggung jawab bersama sebagai bangsa Indonesia. Selamat ulang tahun ke-59 DNIKS. Semoga semakin kuat, semakin bermanfaat, dan semakin mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dirgahayu DNIKS, 17 Juli 1967 – 17 Juli 2026. Sejahtera untuk Semua.***

*)Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) 2024–2029, Anggota DPR RI dan MPR RI 1999–2013, Mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI dan Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI

BERITA POPULER

To Top