JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) masih terus dimatangkan dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan rincian lebih lanjut terkait pekerja UMKM yang mendapat cuti hamil 6 bulan. “Kita belum tahu bagaimana stimulus yang diberikan kepada UMKM terkait karyawan yang hamil dan mendapat cuti lahiran,” kata Anggota Komisi X DPR RI illiza sa’aduddin Djamal dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Inisiatif DPR, Urgensi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak”, bersama Anggota Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Disinggung kemungkian meminta masukan Hipmi, Politisi PPP ini tidak membantah. Karena pembahasan ini masih panjang, sehingga semua elemen perlu dilibatkan. “Karena memang kita tidak mau negara tidak hadir untuk membela hak-hak perempuan itu sendiri,” tegasnya.
Mantan Walikota Banda Aceh ini mendorong agar perusahaan ikut berkontribusi terhadap kesejahteraan perempuan di Indonesia. Hal ini terkait untuk melanjutkan generasi ke depan untuk anak bangsa. “Nah ini yang yang penting sekali harus kita pahami,” tuturnya.
Melihat perbandingan negara-negara lain tentu memiliki beragam kebijakan terkait hak-hak perempuan. Meski begitu, ujar Illiza memberikan hak kepada perempuan itu memang diatur dalam perundang-undangan setiap negara. “Misal Malaysia, mereka memberikan hak itu dan diatur di dalam perundang-undangan,” ujarnya.
Illiza memaparkan untuk Indonesia memang saat ini belum mengatur terkait hal tersebut maka ini momentum untuk negara menghadirkan kebijakan tersebut. “Ini kan menjadi konsen juga bagi kami dalam pembahasan RUU KIA ini,” paparnya.
Menutup keteranganya, Illiza menyatakan akan segera membahas lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait skema dan kebijakan setiap perusahaan yang mendapat bantuan. “Misal perusahaan a dan perusahaan b skemanya nanti kita atur dan pasti tidak bisa disamaratakan dan perlu didiskusikan lebih lanjut,” tutupnya.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








