JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dari tuntutan hukum mendapat apresiasi dari Komisi III DPR. Karena itu, DPR meminta aparat kepolisian lebih bijak dan proporsional dalam menyikapi dinamika unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa maupun masyarakat sipil. “Putusan bebas ini sudah sejalan dengan konstitusi bahwa dalam negara demokrasi, ruang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap dilindungi oleh hukum,” kata Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta di Jakarta, (9/3/2026).
Lebih jauh Parta-sapaan akrabnya menilai putusan pengadilan yang membebaskan para terdakwa wajib dihormati oleh seluruh pihak karena telah sejalan dengan semangat konstitusi.
Pasalnya, UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. “Karena itu, demonstrasi harus dipandang sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sah,” ujarnya.
Legislator dari daerah Pemilihan Bali ini mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gegabah menggunakan pasal-pasal karet untuk menjerat para aktivis yang kritis. “Penggunaan pasal penghasutan terhadap mahasiswa maupun aktivis yang menyampaikan aspirasi secara kritis perlu ditempatkan secara sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Kepada Polri, Parta meminta agar penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip demokrasi, hak konstitusional warga negara, serta tidak mencari-cari kesalahan terhadap pihak-pihak yang sedang menyampaikan aspirasi publik. “Jangan jadikan hukum sebagai alat represif negara terhadap mereka yang berbeda pandangan,” pungkasnya.***
Penulis : Hery Lazuardi
Editor : Hery Lazuari








