JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono siap menjembatani komunikasi antara pemerintah daerah (Pemda) dengan pusat, akibat ada beberapa daerah yang bandel dengan meliburkan sekolah dan PNS tetap bekerja di kantor.
Hal itu disampaikan Nono Sampono, Selasa (7/4/2020) terkait adanya sejumlah Pemda yang tidak patuh alias ugal-ugalan dengan instruksi Pemerintah Pusat dalam penanganan pandemi covid-19.
Seperti vidio yang tersebar di media sosial Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Ridho Yahya mengatakan tak akan meliburkan sekolah dan PNS di masa wabah COVID-19.
Dalam video viral berdurasi 2,33 menit itu tampak Ridho diwawancarai wartawan. Saat disinggung rencana meliburkan anak sekolah dan PNS, Ridho memberi jawaban cukup mencengangkan.
“Aku tanya sekarang, dengan libur, apakah libur sekolah penyakit tidak ada? Penyakit Corona tak ada? Coba apa ada penelitian, libur anak sekolah penyakit ini berkurang, Corona berkurang,” kata Ridho.
Selain itu ada juga Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng) Ricky Ham Pagawak dan Walikota Sorong Lambert Jitmau, yang tetap mempertahankan sikap mereka untuk memberlakukan lockdown di daerah yang dipimpinnya. Padahal, Pemerintah pusat melarang kepada kepala daerah untuk me-lockdown di tengah wabah virus corona atau Covid-19 inj.
“Kita siap menjadi mediator antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam masalah tersebut,” kata Nono.
Selain itu, DPD RI menyambut baik persetujuan pemerintah pusat atas permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI setelah memenuhi beberapa persyaratan, seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal dan kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan hidup masyarakat.
“Bagi daerah-daerah yang telah menutup daerahnya seperti Provinsi Papua, Papua Barat, dan Kota Tegal serta daerah yang tidak menerapkan pembatasan sosial seperti Kabupaten Prabumulih, kami mendorong agar seluruh pemerintah daerah mematuhi mekanisme penetapan PSBB serta aturan perundang-undangan yang terkait,” jelas Nono.
DPD RI lanjut Nono Sampono, juga mendorong pemerintah pusat dapat bersikap tegas sesuai kewenangannya dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemik Covid-19 sebagaimana diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.