Opini

Saran Penyelesaian Masalah Hotel Sultan sebagai Model Baru Pengelolaan Aset Negara Berkeadilan

Saran Penyelesaian Masalah Hotel Sultan sebagai Model Baru Pengelolaan Aset Negara Berkeadilan
Wakil Ketua Umum DNIKS Rudi Andries/Foto: dok DNIKS

*) Rudi Andries

Selama lebih dari lima dekade, tanah kawasan Hotel Sultan (eks Hotel Hilton) di Kompleks Gelora Bung Karno menjadi objek sengketa antara Pemerintah Republik Indonesia cq. Sekretariat Negara/BPGBK dengan PT Indobuildco.

Persoalan ini telah berkembang melampaui sengketa pertanahan biasa. Ia menyangkut empat kepentingan nasional sekaligus, yaitu:
1. Perlindungan aset negara;
2. Kepastian hukum investasi;
3. Kredibilitas pemerintah terhadap investor;
4. Optimalisasi aset strategis nasional.
Apabila penyelesaiannya hanya ditempuh melalui pendekatan litigasi yang menghasilkan pihak “menang” dan “kalah”, maka berpotensi menimbulkan kerugian strategis bagi negara maupun dunia usaha.

Sebaliknya, apabila Presiden memimpin penyelesaian melalui pendekatan rekonsiliasi aset negara, Indonesia justru dapat menunjukkan model baru pengelolaan aset negara yang berdaulat sekaligus ramah investasi.

Dasar Pertimbangan
Dokumen historis menunjukkan bahwa tanah kawasan Gelora Senayan dibebaskan menggunakan dana negara dalam rangka penyelenggaraan Asian Games IV Tahun 1962, kemudian menjadi bagian dari Yayasan Gelora Bung Karno yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Selanjutnya melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 seluruh kawasan tersebut ditegaskan sebagai aset Negara Republik Indonesia yang pengelolaan dan administrasinya berada di bawah Sekretariat Negara.

Pada sisi lain, pembangunan Hotel Hilton (kini Hotel Sultan) juga dilakukan berdasarkan kebijakan resmi Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dengan berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah, antara lain pembangunan hotel bertaraf internasional, pembayaran royalti, pembangunan Convention Hall, serta penerbitan Hak Guna Bangunan yang menjadi dasar investasi jangka panjang PT Indobuildco.

Dengan demikian, secara objektif terdapat dua kepentingan hukum yang sama-sama lahir dari tindakan pemerintah pada masa yang berbeda, yaitu perlindungan terhadap aset negara dan perlindungan terhadap investasi yang sejak awal diundang oleh negara.

Permasalahan Strategis
Persoalan yang sesungguhnya bukan lagi mengenai siapa pemilik tanah. Status tanah sebagai aset negara telah memperoleh dasar kebijakan yang kuat.

Permasalahan yang perlu diselesaikan: Bagaimana negara memperlakukan investasi yang dibangun berdasarkan izin dan kebijakan pemerintah selama puluhan tahun sehingga tetap tercipta kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan investor tanpa mengurangi kedaulatan negara atas asetnya.

Indonesia membutuhkan penyelesaian yang menghasilkan nilai tambah nasional, bukan sekadar kemenangan hukum.

Pendekatan Baru: Regenerative State Asset Settlement
Sejalan dengan visi Presiden mengenai penguatan aset nasional, Danantara, hilirisasi, dan transformasi ekonomi, penyelesaian sengketa Hotel Sultan dapat dijadikan proyek percontohan nasional melalui pendekatan Regenerative State Asset Settlement, yaitu penyelesaian sengketa aset negara yang mengintegrasikan:
• Perlindungan aset negara;
• Kepastian investasi;
• Optimalisasi nilai ekonomi aset;
• Peningkatan penerimaan negara;
• Kemanfaatan sosial bagi masyarakat.
Paradigma ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan penguasaan negara atas sumber daya strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Saran kepada Presiden Prabowo Subianto

1. Menghentikan pendekatan zero-sum game
Pemerintah tidak perlu memosisikan penyelesaian ini sebagai kemenangan salah satu pihak.
Sebaliknya, Presiden dapat memimpin penyelesaian yang menghasilkan manfaat ekonomi lebih besar bagi negara dibandingkan sekadar memenangkan perkara.

2. Membentuk Tim Rekonsiliasi Aset Strategis Nasional
Tim lintas kementerian yang melibatkan: Sekretariat Negara, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Danantara, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, BPKP dan unsur independen.
Tugasnya adalah melakukan audit hukum, audit ekonomi, audit investasi, dan valuasi aset secara menyeluruh.

3. Mengubah hubungan hukum menjadi Kemitraan Pengelolaan
Apabila tanah tetap menjadi aset negara, maka hubungan hukum dapat dikonversi menjadi bentuk kerja sama pengelolaan modern, seperti:
• Konsesi pengelolaan jangka panjang;
• Kerja sama pemanfaatan BMN;
• Revenue sharing; atau
• Skema Build-Operate-Transfer generasi baru.
Dengan demikian:
• negara tetap memiliki tanah;
• investor tetap memperoleh kepastian usaha;
• penerimaan negara meningkat secara berkelanjutan.

4. Mengintegrasikan kawasan sebagai bagian dari strategi investasi nasional
Kawasan Hotel Sultan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi dan berada di jantung ibu kota.
Pengelolaannya perlu diintegrasikan dengan strategi investasi nasional, termasuk kemungkinan melibatkan Danantara sebagai sovereign wealth platform dalam pengembangan aset negara bernilai tinggi.

5. Menjadikan penyelesaian ini sebagai model nasional
Penyelesaian Hotel Sultan dapat menjadi preseden positif bagi penyelesaian berbagai sengketa aset negara lainnya di Indonesia.

Indonesia akan menunjukkan bahwa negara mampu:
• menjaga kedaulatan aset;
• menghormati investasi yang dibangun berdasarkan kebijakan negara;
• menciptakan kepastian hukum;
• meningkatkan nilai ekonomi aset negara.

Penutup
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lebih dari lima puluh tahun melalui pendekatan yang lebih visioner.

Negara tidak kehilangan aset. Investor tidak kehilangan kepastian. Masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.
Penyelesaian demikian bukan sekadar menyelesaikan sengketa Hotel Sultan, melainkan menjadi tonggak baru tata kelola aset negara Indonesia menuju Regenerative Welfare State, yaitu negara yang mampu mengubah setiap aset strategis menjadi sumber kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan sesuai amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, penyelesaian Hotel Sultan bukan dipandang sebagai akhir dari sebuah konflik, melainkan sebagai awal lahirnya paradigma baru pengelolaan aset negara yang adil, produktif, berdaulat, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.***

*)Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)

BERITA POPULER

To Top