Nasional

RUU Perampasan Aset Perlu Pendekatan NCB Asset Forfeiture

RUU Perampasan Aset Perlu Pendekatan NCB Asset Forfeiture
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta /foto: Parta

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan kebutuhan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Tingginya kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai tindak pidana belum dapat dipulihkan secara optimal melalui mekanisme hukum yang berlaku saat ini, yang masih berbasis pada pemidanaan pelaku (conviction-based). “Pendekatan pemidanaan pada pelaku seringkali menghadapi kendala, seperti sulitnya pembuktian, pelaku melarikan diri, atau meninggal dunia, sehingga aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas,” kata Anggota Komisi III DPR, I Nyoman Parta disela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Prof. Bayu Dwi Anggoro Kepala Badan Keahlian DPR, Maradona, S.H., LLM Wakil Dekan FH Universitas Airlangga dan Prof. Hibnu Nugroho Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman guna mendapatkan masukan dalam rangka Penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Data Transparency International Indonesia menyebut Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2025 mengalami penurunan skor menjadi 34, menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 180 negara. Pada 2024 Indonesia pada peringkat 99 dari 180 dengan skor 37. “Oleh karena itu, RUU ini menawarkan pendekatan baru yang berfokus pada hasil kejahatan (profit-oriented), melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture,” ujarnya lagi.

Melalui mekanisme ini, lanjut Politisi PDIP, bahwa negara dapat melakukan perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel. “Tujuannya adalah memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelaku, mempercepat pemulihan kerugian negara, memutus aliran dana kejahatan,” terangnya.

Ada beberapa isu krusial yang berpotensi memicu perdebatan antara lain, Pertama-Penerapan NCB Asset Forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana) yang dinilai berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Kedua, Pembuktian terbalik, yang dapat membebani pemilik aset. Ketiga, Batas kewenangan aparat penegak hukum. Keempat, Potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Kelima, Perlindungan hak milik dan HAM. Keenam, Pengelolaan Aset hasil rampasan.

Menurut Parta, bahwa terjadinya dua konsep hukum antara Conviction-Based (menunggu vonis pidana baru bisa dirampas) dengan Non-Conviction Based (tanpa perlu vonis pidana sudah bisa dirampas). Komisi III akan mencari titik tengah dari kedua pemikiran tersebut. “Termasuk juga bagaimana melakukan perampasan terhadap hasil dari kejahatan money laundry dari perdagangan manusia, Nomine, Kejahatan Narkotika, hasil skemer dan lain-lain,” pungkas Legislator dari Pulau Dewata.***

Penulis  : Eko Cahyono
Editor    : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top