JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Rendahnya literasi keuangan menyebabkan masyarakat banyak tertipu dengan keberadaan pinjaman online (Pinjol). Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta melakukan langkah masif mengadakan mengadakan edukasi dan sosialisasi literasi secara masif. “Kemajuan teknologi digital (finteh) ini telah dimanfaatkan oleh oknum-oknum alias bandit-bandit digital dan rentenir digital untuk mengeruk keuntungan masyarakat,” kata Anggota DPR RI, Hendrawan Supratikno dalam diskusi “Berantas Pinjol Ilegal, Seberapa Kuat Aturan OJK?” bersama Juru Bicara OJK,Sekar Putih Djarot dan Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Kemunculan Layanan pinjaman online atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending), kata Dosen FEUI, tidak bisa dilarang-larang. Karena memang tumbuh secara alami dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Memang masyarakat butuh pinjaman yang cepat, singkat dengan layanan yang mudah. Yaa, alternatifnya, hanya Pinjol,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Hendrawan, untuk membantu orang-orang agar tak terjerat tawaran Pinjol, maka berdayakan ekonomi kelembagaan. Caranya, fungsikan secara maksimal semua lembaga berurusan dengan orang miskin, sehingga mereka bisa mengakses semua jaring pengaman sosial.
Misalnya saja, sambung Mantan Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, perlu diperbesar kredit ultra mikro untuk supplainya, kemudian bank wakaf mikro juga diperbesar fungsinya. “Lalu bank-bank syariah, koperasi dan lumbung desa diberdayakan, dan berbagai macam tatanan yang hidup” paparnya.
Sementara itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Jarot mengatakan saat ini terdapat 106 pinjaman online dan berizin di OJK hingga Oktober 2021. Bahkan total penyaluran pinjaman dana secara nasional mencapai Rp249,93 Triliun dan nilai standing loannya mencapai Rp26 Triliun hingga Agustus 2021. “Ini sudah disalurkan kepada 68,4 juta penerima pinjaman
dan dilaksanakan dari 749175 identitas pemberi pinjaman atau leader,” ungkapnya.
Sebenarnya, kata Sekar, pinjaman online yang legal ini telah memberikan kontribusi dalam peningkatan akses pendanaan kepada masyarakat. Namun, diakui Sekar, ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan serta memanfaatkan penawar pinjol ini dalam bentuk tindak pidana kejahatan dengan melakukan kejahatan pinjaman online ilegal. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Chandra








