JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pelaku judi online melakukan berbagai cara untuk menyamarkan transaksinya. Salah satunya, misalnya penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga berkedok transaksi bisnis ekspor-impor. “Dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan tersebut, seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor,” kata Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Lebih jauh Tuti mengungkapkan bahwa pelaku judi online kerap memanfaatkan layanan money changer sebagai sarana untuk menyamarkan sumber dana yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut. “Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online,” paparnya.
Dikatakan Tuti, selain penggunaan money changer, pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai modus untuk menyamarkan dana ilegal. Dalam skema ini, pelaku menciptakan perusahaan fiktif atau memanfaatkan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi. Modus ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku judi online, yaitu mampu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.
Transaksi yang terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis sah ini memudahkan pelaku untuk mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan. PPATK juga menemukan bahwa pelaku sering memanfaatkan rekening yang didaftarkan atas nama individu dengan profil penghasilan rendah, termasuk pelajar. Rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar dengan harapan aktivitas mereka tidak akan terdeteksi oleh sistem pengawasan bank. “Mereka sengaja menggunakan rekening dengan profil ekonomi rendah untuk melakukan transaksi besar, sehingga tidak menarik perhatian,” ujar Tuti.
Dalam menghadapi berbagai pola transaksi mencurigakan ini, PPATK telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk peningkatan analisis transaksi keuangan dan kolaborasi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Kolaborasi lintas sektor ini dianggap sangat penting untuk memberantas judi online yang semakin kompleks. “Kerja sama antara PPATK dengan berbagai lembaga adalah kunci dalam memerangi judi online. Kami terus memperkuat analisis transaksi dan berbagi informasi dengan OJK serta Kepolisian untuk memastikan setiap langkah penindakan didukung oleh data yang akurat dan terverifikasi,” tegas Tuti.
Dengan adanya komitmen kuat dan dukungan penuh dari lembaga terkait, upaya untuk memberantas judi online di Indonesia diharapkan dapat semakin efektif. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana








