Investasi

Peringati 76 Tahun Indonesia, Komisi III DPR Dukung Kejakgung Tuntaskan Kasus Jiwasraya-Asabri

Peringati 76 Tahun Indonesia, Komisi III DPR Dukung Kejakgung Tuntaskan Kasus Jiwasraya-Asabri

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Refleksi kemerdekaan Indonesia 76 tahun (1945-2021) harus dibarengi dengan sumbangsih nyata aparat penegak hukum terkait penuntasan kasus korupsi. Karena itu pemberantasan korupsi tidak boleh kendor guna menyongsong satu abad Indonesia.

Penuntasan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara puluhan triliun rupiah justru mendapat dukungan masyarakat. Karena itu aparat hukum tidak perlu takut untuk menyelesaikan kasus mega korupsi itu hingga ke akar-akarnya. “Kejaksaan Agung (Kejakgung) jangan ragu menuntas kasus korupsi tersebut, bahkan DPR mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi,” kata Anggota Komisi III DPR RI, N M Dipo Nusantara kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Lebih kata Dipo, korupsi merupakan musuh negara, sehingga tidak ada kata kompromi untuk menuntaskannya. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Kejaksaan Agung terus melaporkan progres penuntasan kasus-kasus tersebut korupsi kepada Komisi III DPR, sehingga semua pemberantasan korupsi dilakukan secara transparan dan akuntable. “Penegakkan hukum akan mengembalikan kepercayaan publik, termasuk para investor,” tambahnya.

Politisi PKB ini meminta agar Kejakgung bekerja secara independen dan mengedepankan profesionalisme. “Kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri menjadi perhatian publik yang luas, jadi perlu keseriusan,” imbuhnya.

Seperti diketahui,
Kejaksaan Agung (kejagung) terus memburu aset terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana dan investasi Asabri untuk menutupi kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik Kejagung telah menyita aset terkait kasus Asabri mencapai Rp 13 triliun.

“Pasti akan kami terus buru walaupun nanti tahapannya pada penuntutan. Tapi ada kewajiban untuk aset ini untuk memenuhi kerugian yang telah terjadi,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Bahkan setelah putusan pengadilan, Kejagung juga punya kewenangan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut. Guna memenuhi hal tersebut, Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk mengurus lelang aset tersebut.

“Jadi ada sebagian yang sifatnya pemeliharaan, kemudian sifatnya rusak sehingga nilai barang bukti akan turun. Maka kami lelang duluan,” terangnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara akibat kasus Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut kerugian negara ini timbul akibat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan investasi Asabri pada tahun 2012 sampai dengan 2019.

“Kami menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak – pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di Asabri,” katanya.

Akibatnya, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara karena pengelolaan saham dan reksadana tidak sesuai ketentuan. Bahkan, kerugian tersebut belum bisa tertutupi sampai hari ini.

BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara tersebut pada 27 Mei 2021. Hal ini sebagai bentuk dukungan lembaga terhadap pemberantasan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain itu, pemeriksaan ini juga untuk menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejagung kepada BPK pada 15 Januari 2021 lalu. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top