JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Setahun lalu, tepatnya tanggal 16 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah orang yang mengaku dari tim kurator tiba-tiba mendatangi rumah Bintoro Iduansjah di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Mereka ngotot ingin mengeksekusi rumah Bintoro yang disebut sebagai bagian dari proses kepailitan.
Kedatangan tim kurator yang bernuansa intimidatif itu membuat Bintoro dan keluarganya shock, apalagi mereka dipaksa keluar dari rumah saat itu juga. Permintaan mendadak dan semena-mena itu ditolak oleh Bintoro. Tim kurator meradang lalu menggembok paksa pagar rumah dengan rantai yang sudah disiapkan. Mereka nekat melakukan itu meskipun tahu di dalam rumah masih ada istri dan anak perempuan Bintoro yang sedang sakit.
Bintoro hanya bisa menyaksikan penggembokan rumahnya di Jalan Sekolah Duta 1 No. 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, itu. Aksi tim kurator juga disaksikan oleh Satpam Perumahan, perangkat RT dan RW, serta perwakilan dari Polsek dan Polres Jakarta Selatan. Ironisnya, satu tahun berselang sejak kejadian itu, anak-istri Bintoro masih terkurung di dalam rumah dengan pagar setinggi lebih 3 meter.
Istri Bintoro bernama Dwi Indah saat ditemui redaksi pada Minggu (12/4/2026), menceritakan kondisinya dan anak perempuannya dari balik pagar. Selama satu tahun terakhir, dia mengaku berusaha tegar dan bertahan hidup dengan segala keterbatasan yang ada. “Saya dan anak saya dikurung seperti tahanan. Kebebasan kami dirampas sejak rumah ini digembok secara paksa setahun lalu. Padahal kami ini bukan koruptor, kami justru korban dari konspirasi koruptor yang telah mengambilalih perusahaan kami dan mempailitkan Pak Bintoro,” ungkap Dwi dengan suara terbata-bata.
Tidak hanya Dwi dan anaknya, di rumah itu tampak puluhan kucing yang dilepas dan dikandangkan. Mereka berdua merawat kucing-kucing kampung yang datang ke rumah, jauh sebelum kasus pailit muncul. Biasanya mereka membawa kucing yang sakit ke dokter hewan, tapi sejak rumah digembok mereka rawat sendiri. “Banyak kucing yang datang sendiri entah dari mana. Tapi kami senang merawat mereka, meskipun kondisi kami sekarang tidak seperti dulu,” ujarnya.
Dwi mengaku sering merasa tertekan dan sedih karena diteror sekelompok ‘preman’ suruhan kurator agar keluar dari rumahnya. “Mereka beberapa kali ke sini, menggedor pagar dan berteriak dengan kata-kata kasar dan mengancam, bahkan memasang rantai dan gembok tambahan. Kami merasa dipermalukan dan keselamatan kami terancam,” ungkap Dwi.
Peran Jimmy Masrin
Meskipun Dwi tidak menyebut nama, kasus pailit Bintoro diduga tidak terlepas dari sosok Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy yang telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jimmy diduga berperan sejak awal proses pailit yang dialami Bintoro. Kasus bermula ketika Bintoro dan pamannya, The Budi Tedjo Prawiro, selaku pemegang saham pendiri PT Pada Idi–perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah, bersepakat dengan Newin Nugroho selaku Dirut PT Mitrada Sinergy (PT Mitrada Selaras) pada 24 Januari 2011 untuk menjual saham mereka di PT Pada Idi masing-masing 27,5% kepada PT Mitrada Sinergy.
Sengketa muncul karena PT Mitrada Sinergy belum melunasi pembelian saham, tetapi justru mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bintoro dan The Budi. “Kami tidak pernah berutang. Yang ada adalah transaksi jual beli saham yang kemudian dipelintir menjadi utang pribadi,” ungkap Bintoro.
Dia mengakui ada dana yang ditransfer ke rekeningnya pada periode 2012 hingga 2017 yang berasal dari perusahaan milik Jimmy Masrin cs dan merupakan bagian dari pembelian saham PT Pada Idi. Namun pada 2022, transaksi tersebut tiba-tiba diklaim sebagai pinjaman, dan dijadikan dasar pengajuan PKPU hingga pailit. Akibat status pailit, aset-aset Bintoro dikuasai kurator dan perusahaannya (PT Pada Idi) diambilalih oleh Jimmy Masrin. Bintoro dan The Budi juga tidak pernah menerima dividen meskipun masih tercatat sebagai pemegang saham PT Pada Idi.
Bintoro sudah berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dan lainnya untuk membela hak-haknya. Namun, dia tidak kuasa menghadapi peradilan PKPU dan Kepailitan yang dikuasai oleh oknum kurator dan oknum hakim pengawas.
Oleh karena itu, Bintoro memohon Komisi III DPR RI untuk membantunya mencari keadilan dan menyelamatkan anak-istrinya dari tindakan kurator yang dinilai semena-mena. “Saya memohon Komisi III DPR sebagai pengawas institusi hukum agar dapat memfasilitasi kasus saya ini, menyelamatkan anak-istri saya, sekaligus membongkar mafia pailit di Tanah Air,” ujar Bintoro.***
Penulis : Eko C
Editor : Eko C








