JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menaikkan besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa jenjang SMA dan SMK. Bahwa penerima PIP siswa SMA dan SMK tahun 2024 akan memperoleh sebesar Rp 1,8 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 1 juta per tahun. Demikian mengutip laman resmi Kemendikbudristek, Jumat (9/2/2024).
Menteri Pendidikan Nadiem Makarin mengungkapkan bahwa peningkatan besaran bantuan PIP siswa SMA dan SMK ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan semangat belajar dan memotivasi agar melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Selain menambah besaran bantuan yang akan diterima, pemerintah juga menambah jumlah siswa penerima PIP siswa SMA dan SMK.
Tahun ini, dialokasikan penerima PIP sebanyak 567.531 siswa jenjang SMA dan 99.104 siswa jenjang SMK. Penerima PIP diimbau untuk mengelola dana bantuan sebaik-baiknya. Uang bantuan PIP akan disalurkan melalui ATM BNI, BRI, dan BSI. Dituliskan bahwa penyaluran PIP tahun 2023 telah mencapai 100 persen target, yaitu diterima oleh 17,9 juta siswa dengan anggaran senilai Rp 9,6 triliun. Dalam hal penyaluran PIP berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlahnya, Kemendikbudristek bekerjasama dengan pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan bank penyalur.
Lebih lanjut, upaya agar PIP disalurkan tepat sasaran, penetapan sasaran penerima bersumber dari tiga data, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Data DTKS Kemensos akan dipadankan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), untuk mengecek keberadaan pelajar tersebut di sekolah. Selain itu, Puslapdik telah melakukan pemadanan terhadap Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diperoleh dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Demikian ulasan mengenai naiknya besaran PIP SMA dan SMK 2024 menjadi Rp 1,8 juta. Sebagai informasi, bantuan PIP jenjang SD senilai Rp450.000 per tahun dan SMP Rp 750.000 per tahun.***
Penulis : John
Editor : John