*) Agus Eko Cahyono
Biaya Pemilu 2024 yang mencapai sekitar Rp110 Triliun tentu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat. Karena dana Rp110 Triliun itu sama dengan 22% dari anggaran APBN 2023 yang mencapai Rp2.463 Triliun. Itulah sebabnya, Pemilu 2024 harus berorientasi kepada kemakmuran rakyat.
Pasalnya, dana Pemilu 2024 itu sebesar Rp110 Triliun, berdasarkan data PT.Jasa Marga bisa diinvestasikan untuk membuat jalan tol, sepanjangan 1000 Km. Dampak pembangunan jalan tol ini langsung dirasakan rakyat.
Harusnya, Pemilu 2024 dengan biaya Rp110 Triliun juga bisa dinikmati oleh rakyat. Karena itulah, mindset Pemilu harus diubah, menjadi pesta demokrasi bagi rakyat dan sekaligus menjadi momentum penguatan konsolidasi demokrasi.
Pesta demokrasi, bukan ajang saling gontok-gontokan, karena Pemilu bukan sekedar mencari kekuasaan. Namun perjuangan politik tidak boleh dibiarkan liar, namun harus mengemban substansi politik dalam rangka menghadirkan berbagai kebijakan yang andal demi memenuhi visi dan misi negara. “Berkembangnya kecenderungan politik identitas dan sentimen primordial dalam kontestasi pemilu merupakan ancaman bagi masa depan demokrasi dan kebhinnekaan bangsa,” kata Ketua MPR, Bambang Soesatyo, Jumat (20/5/2022).
Keberadaban sebuah bangsa dalam berdemokrasi menjadi kunci keberhasilan membangun negara. Oleh karena itu, perlu ikhtiar mencari jalan terbaik agar tata kelola bernegara bisa menghadirkan sistem politik yang baik dan melahirkan pemimpin berkualitas. Diakui atau tidak, bahwa proses konsolidasi demokrasi itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Pemilu 2024 diharapkan menjadi pesta demokrasi bagi rakyat, yang juga diharapkan menjadi momentum penguatan konsolidasi demokrasi yang saat ini sedang bergulir. Proyeksi ini tidak bersifat mutlak, namun arah keberhasilannya cukup menjanjikan. Untuk membangun demokrasi yang berkualitas memang mahal harganya, sehingga wajar biaya Pemilu 2024 menelan Rp110 triliun. Namun untuk mengarah demokrasi yang kuat, partai politik harus diperbaiki lebih dahulu. “Sebagai tulang punggung demokrasi, partai politik menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang baik. Hal ini setidaknya tercermin dalam lima fungsi partai politik, yaitu artikulasi, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan komunikasi politik. Karenanya, demokrasi tidak akan bermakna apa-apa tanpa partai politik,” ujar Bamsoet dalam podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik), Rabu (11/8/2021).
Partai politik sebagai pilar demokrasi mesti berkomitmen menyuguhkan kompetisi yang lebih bergairah dengan menyuguhkan banyak pilihan dan calon dalam bursa capres cawapres. Masyarakat juga semakin teredukasi secara politik untuk melaksanakan hak politiknya dalam Pemilu yang diharapkan akan berkorelasi dengan meningkatnya partisipasi politik masyarakat.
Menjelang akhir pertengahan 2023, tensi dan siatuasi politik nasional makin panas. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 17 partai politik sebagai peserta Pemilu. Dalam kaitan ini, semua kontestan Pemilu hendaknya mengedepankan kesantunan dalam berpolitik, membuang jauh-jauh dikotomi politik yang menyebabkan perpecahan pada kutub-kutub yang berseberangan. “Semua elemen masyarakat harus menjadikan Pemilu sebagai bagian penting dari proses pendewasaan politik dan proses pematangan demokrasi,” terang Bamsoet lagi, Rabu, (28/12/2023).
Intinya, parpol tidak boleh ada lagi “menggoreng” politik identitas yang membentuk polarisasi di tengah masyarakat. Semua partai politik boleh saling bersaing untuk mendapat dukungan masyarakat, tetapi tidak dengan membawa isu agama, suku, ras yang menciderai demokrasi Indonesia. Sudah bukan masanya lagi membawa-bawa isu agama, suku ataupun ras hanya untuk meraih suara terbanyak, tetapi menimbulkan dampak besar berupa perpecahan dikalangan masyarakat. “Kebersamaan, persatuan dan kesatuan bangsa harus menjadi prioritas utama,” ucap Bamsoet lagi.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang berlaku di Indonesia memiliki sifat kolektif yang telah menyatu atau membaur dalam pergaulan hidup rakyat Indonesia, sehingga tidak bisa dihilangkan sampai kapan pun. Dalam menjalankan suatu negara yang demokrasi, maka perlu sesuai dengan jati diri atau budaya bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila merupakan cerminan jati diri bangsa Indonesia. Untuk mencapai sistem pemerintahan yang baik dan lancar, demokrasi tersebut harus sesuai dan tidak bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila. Bagaimanapun Pancasila menjadi sumber hukum dari segala sumber hukum dari negara Indonesia.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merujuk pada sila ke 4 Pancasila, yakni secara filosofis bermakna: Demokrasi yang didasarkan pada: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang dijiwai oleh Persatuan Indonesia, yang dijiwai oleh Kemanusiaan yang adil dan beradab dan yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa dan yang menjiwai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan jelas sekali bahwa demokrasi Pancasila sangatlah berbeda dengan demokrasi yang berkembang di barat, terutama dalam tataran implementatif.
Hasil Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) 2022 menyebutkan bahwa Pancasila mempengaruhi kematangan sistem politik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tentu harus disyukuri bahwa saat ini Indonesia telah menjadi negara demokratis, bahkan dikenal sebagai Negara Demokrasi Terbesar Ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Dalam perjalananya, bahwa Demokrasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menunjukkan semakin matang, bahkan Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan terbaik karena paling natural dan paling sejalan dengan prinsip kebangsaan.
Menurut Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, bahwa sistem demokrasi Pancasila lebih mengutamakan prinsip gotong royong, sehingga tidak mengenal adanya oposisi dalam pemerintahan. Namun tetap ada, fungsi check and balance dalam sistem pemerintahan, dimana DPR melekat fungsi pengawasan. Sehingga ketika ada koalisi parpol yang kalah dalam pemilu, kemudian masuk dalam kabinet, maka tidak menjadi persoalan. Hal ini seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, dimana Partai Gerindra dan disusul PAN masuk dalam Kabinet Jokowi-Maruf Amin.
Meski sudah bergabung dalam koalisi pemerintah, namun fungsi pengawasan DPR, janganlah diartikan dalam perspektif oposisi sebagaimana yang dipraktekkan dalam sistem demokrasi liberal parlementer. “Prinsip demokrasi Pancasila itu adalah gotong royong. Sehingga oposisi di dalam blocking politik di dalam sistem politika itu hanya terjadi saat Pilpres,” jelasnya.
Bunyi UUD pasal 6A ayat 2 mengatakan calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilihan umum dimulai. “Jadi gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon hanya saat Pemilu Presiden, selesai Pemilu maka selesai sudah blokan-blokan itu,” ujar Basarah lagi, (16/10/2019).
Bergabungnya Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno dalam pemerintahan, tanpa disadari bahwa Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin telah mewujudkan prinsip yang paling hakiki dari Demokrasi Pancasila.
Suatu momen yang langka bahkan di negara demokrasi liberal seperti Amerika Serikat sekalipun. Sejatinya demokrasi Pancasila memang menghendaki itu. Ini tercermin pada sila keempat Pancasila yang berbunyi ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’. Yang artinya Demokrasi Pancasila lebih mengedepankan musyawarah dibandingkan pengambilan keputusan dengan cara suara terbanyak melalui perwakilan.
Tentu sebuah momentum yang patut disyukuri, karena Demokrasi Pancasila telah membuktikan diri, mampu sebagai perekat yang kuat dan tetap menjaga keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menuju Kesejahteraan Bangsa
Pemilu yang berjalan damai dan lancar, serta tidak mengganggu kegiatan ekonomi rakyat, pada ujungnya bisa menyejahterakan masyarakat. Karena itu pelaku utama dalam demokrasi, yakni partai politik dan politisi harus menunjukkan bukti bahwa demokrasi menjadi mekanisme yang paling baik untuk membawa bangsa ini kepada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Demokrasi juga harus mampu menghadirkan kehidupan yang lebih baik dan menjadi pendukung penting bagi penguatan daya saing bangsa Indonesia. Apalagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III kuartal II 2023 mencapai 5,17%, mampu mengalahkan Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Seluruh parpol dan politisi harus memfokuskan pada adu program dan prestasi dalam Pemilu 2024. Adu program dalam hal menyejahterakan rakyat, meningkatkan ekonomi, menjaga persatuan bangsa, hingga membawa Indonesia menjadi negara maju. Artinya, kualitas demokrasi harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan kebebasan politik yang santun, yang konstruktif sesuai dengan adat istiadat bangsa Indonesia.
Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, demokrasi adalah alat untuk mendapatkan pertumbuhan ekonomi. Jadi demokrasi itu, bukan hanya untuk memaksimalkan pertumbuhannya, tetapi juga untuk memeratakan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tentu, selalu ada dinamika dari waktu ke waktu untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara pertumbuhan ekonomi dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pemerintah benar-benar melihat dan memonitor dari waktu ke waktu semua kebijakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. “Dan karena itu dalam APBN kita terus melihat peluang untuk mendukung kesejahteraan rakyat yang lebih luas,” tambah Wamenkeu, Minggu (7/8/2023).
Wamenkeu menambahkan APBN secara khusus mengalokasikan belanjanya sedikitnya untuk 40% bagi penduduk berpenghasilan rendah melalui skema perlindungan sosial dan bantuan sosial. APBN juga memberikan alokasi yang sangat besar untuk pembangunan infrastruktur, penanganan kemiskinan ekstrim, dan juga menyediakan banyak alokasi untuk membantu daya beli masyarakat kalangan menengah, karena Indonesia memiliki porsi penduduk kelas menengah yang besar yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Pada masa pandemi Covid-19, proses demokrasi juga digunakan untuk menyusun kebijakan penanganan pandemi melalui penerbitan Perpu 1 tahun 2020. Penyusunan Perpu ini melalui diskusi dan proses demokrasi di parlemen. “Kami (Indonesia) berusaha menunjukkan bahwa meskipun ada fleksibilitas anggaran yang dimiliki pemerintah untuk menangani pandemi Covid, namun harus tetap akuntabel dan transparan,” imbuhnya lagi.
Ketua MPR Bambang Soesatyo meyakini sistem perekonomian nasional yang dikenal dengan Ekonomi Pancasila mampu menghadirkan solusi untuk menghadapi berbagai tantangan dan kondisi. “Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan dan gotong royong. Dan, yang paling penting, memprioritaskan keberpihakan pada kelompok ekonomi kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, seperti UMKM,” katanya, di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Sistem perekonomian nasional secara yuridis telah diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Para pendiri bangsa secara tegas merumuskan bahwa sistem perekonomian nasional bukanlah sistem ekonomi sosialis di mana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi, dan bukan pula sistem ekonomi kapitalis di mana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi. “Sistem ekonomi kita adalah ekonomi Pancasila yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial,” imbuhnya.
Untuk mempertegas politik ekonomi nasional yang berkeadilan, lanjut Bamsoet, dikeluarkan Ketetapan MPR No. 16/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi. Ketetapan MPR ini menjadi arah kebijakan, strategi dan pelaksanaan pembangunan sistem perekonomian nasional, dan lebih memberikan kesempatan, dukungan dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, serta usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.***
*) Wartawan Suarainvestor.com








