Property

Pemprov Banten Diminta Kaji Ulang Proyek Pembangunan Kawasan Situ Cipondoh

Kawasan Situ Cipondoh
Proyek pembangunan Kawasan Situ Cipondoh/Foto: Istimewa

TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM-Pembangunan proyek jogging track Kawasan Situ Cipondoh, yang sedang dilaksanakan Dinas PUPR Provinsi Banten Dinilai diduga menyalahi aturan. Hal ini karena ada dugaan mengurangi luas Kawasan Situ Cipondoh. “Jadi ada dugaan proyek Provinsi Banten itu telah menghilangkan aset Situ Cipondoh,” kata Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Mantan Anggota DPRD Kota Tangerang ini menilai program Pemerintah Provinsi Banten cukup bagus dengan membangun jogging track disepanjang Situ Cipondoh. Namun jangan sampai melakukan pengurukan Kawasan Situ Cipondoh yang mengakibatkan rusaknya lingkungan dan menyebabkan penyempitan daya tampung air pada danau.

Hal itu bisa menimbulkan dampak banjir pada wilayah sekitar danau, terutama wilayah terdekat. “Seharusnya bangunan yang ada di bibir danau tersebut ditertibkan dulu, agar terlihat mana garis sepadan danau (GSD) nya. Lihat saja sekarang berapa kilo meter yang hilang atas proyek jogging track itu. Masa posisi bangunan adanya diatas Situ Cipondoh dan bukan dibibir Situ Cipondoh,” ujar Bije-sapaan akrabnya.

Lebih jauh Bije menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau sudah jelas pada Pasal 18 Ayat 1 dilakukan berdasarkan pola pengelolaan sumber daya air dan harus mempertimbangkan karakteristik danau, kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dan kegiatan operasi dan pemeliharaan danau. “Pada pasal 18 ayat 1 menunjukkan terdapat bangunan dalam sepadan danau maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sepadan danau dan pada poin 4 ayat 1 sudah jelas ditentukan paling sedikit berjarak 50 (Lima Puluh) Meter dari tepi badan danau. Sepertinya proyek ini tidak dikaji secara detail yang tidak mempertimbangkan karakteristik danau,” ungkapnya

Oleh karena itu, Bije meminta Pemprov Banten melalui Dinas PUPR Banten harus dapat mengembalikan dan menormalisasi Situ Cipondoh, khususnya dari proyek jogging track yang bernilai Miliaran tersebut. “Saat ini kondisi Kawasan Situ Cipondoh semakin menyempit, sehingga tidak dapat menampung air ketika hujan deras. Situ Cipondoh itu menampung buangan air dari beberapa komplek atau perumahan. Jadi, ketika hujan deras akan berdampak banjir (meluap),” paparnya.

Bije menambahkan, sebelum meluncurkan proyek jogging track itu, Pemprov Banten harus mendata ulang berapa hektar luas dari Situ Cipondoh.
“Saya menduga ada segelintir orang telah memiliki aset dari Situ Cipondoh yang menyebabkan puluhan hektar Situ Cipondoh hilang, untuk itu Pemprov Banten harus mencari tahu dari mana segelintir orang bisa menggunakan aset situ cipondoh dan juga telah memiliki sertifikat,” jelasnya.

Bije menegaskan apabila masalah ini tidak bisa diatasi, artinya sama saja Pemprov Banten melegalkan untuk kepentingan pribadi. “Kami sedang melakukan kajian, untuk melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian, kalau perlu ke KPK, karena nilai aset yang hilang cukup besar,”imbuhnya. ***

Penulis  : Chandra
Editor    : Chandra

BERITA POPULER

To Top