JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Mundurnya para pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dampak dari anjlok Indeks Harga Saham Gabung (IHSG) sebagai bentuk cermin tanggung jawab moral yang perlu diapresiasi. Lantas, bagaimana dengan persoalan lembaga legislatif yang anggotanya sudah menjadi tersangka. “Kenapa sesama teman anggota DPR diam dan tidak ada himbauan moral. Bahkan anggota-anggota DPR itu tidak peduli,” kata Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Lebih jauh Lucius mengaku agak bingung dengan sikap DPR yang sekarang ini. Saking sepinya dinamika karena cengkeraman koalisi, sehingga sangat menikmati kursi DPR tanpa merasa terganggu akan persoalan yang terjadi di sekitar mereka. “Jadi secara kelembagaan, DPR kita saat ini sesungguhnya sudah mati. Sebagai lembaga tinggi negara sekaligus lembaga perwakilan rakyat, DPR sudah kehilangan marwahnya,” ujarnya lagi
Memang seringkali show dengan RDPU, lanjut Lucius, tetapi persoalan-persoalan yang dibawa rakyat secara langsung itu tak langsung tuntas diselesaikan. Tidak juga ada dorongan ke arah perbaikan sistematis, misalnya terkait dengan penegakan hukum oleh kepolisian yang seringkali bermasalah. Kemarian DPR secara institusi juga nampak pada beberapa keputusan terakhir ketika mereka terlihat suka-suka saja memutuskan sesuatu. “Misalnya membatalkan keputusan paripurna yang sudah menetapkan Inosentius sebagai calon hakim MK, lalu menggantinya dengan Adies Kadir melalui paripurna juga,” tegasnya.
Menurut Lucius, DPR ini memang makin suka-suka karena tak ada koreksi di internal mereka. Tidak ada oposisi. Jadi selagi bisa menyenangkan koalisi, maka mereka merasa tak ada masalah.
“Itu pula yang terjadi dengan pengabaian mereka atas beberapa anggota yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang masih tak mau mundur dari DPR juga sama saja,” paparnya.
Bagi mereka, selagi tak mengganggu koalisi, maka semuanya aman-aman saja. Yang parahnya juga lembaga penegak hukum seperti KPK yang nampaknya juga mencontohi sikap DPR. KPK rela membiarkan para tersangka tanpa kejelasan status. “Ada 3 anggota DPR, ada juga sekjen DPR. Mereka sudah lama ditetapkan sebagai terangka tetapi makin tak jelas proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Pembiaran seperti dilakukan KPK tanpa penjelasan memadai ke publik seolah-olah meniru sikap DPR yang mulai suka-suka saja menjalani proses penegakan hukum. KPK yang melemah ini memang rentan dikendalikan oleh kekuasaan. Dan mungkin ini yang sedang terjadi. “Kita berharap di babak awal tahun 2026 ini, ada semacam resolusi dari KPK dan juga DPR untuk kembali pada jati diri lembaga mereka,” pungkasnya.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








