JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Polemik gaji dan sejumlah tunjangan serta fasilitas yang diterima anggota DPR RI menimbulkan kegaduhan nasional. Dalam satu bulan saja, seorang anggota dewan bisa mengantongi penghasilan di atas Rp 100 juta. Selain tunjangan perumahan yang mencapai Rp50 juta per bulan, publik juga menyoroti komponen tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, anggota DPR dibebaskan dari pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung negara.
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipungut atas gaji atau penghasilan yang diterima penerima gaji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif pajak ini bersifat progresif, misalnya penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5 persen, lalu penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen. Merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini, gaji anggota DPR dibebaskan dari pajak PPh Pasal 21 karena ditanggung negara. Besaran tunjangan pembebasan PPh Pasal 21 ini mencapai Rp 2.699.813 per bulan.
Total tunjangan dan gaji DPR
Pengaturan soal tunjangan dan gaji anggota DPR RI mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur kenaikan indeks tunjangan bagi anggota DPR. Sementara mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji DPR RI untuk pokoknya adalah Rp 4,2 juta per bulan. Untuk Ketua DPR sebesar Rp 5,04 juta, sementara Wakil Ketua Rp 4,62 juta. Di luar gaji pokok, anggota DPR menerima sederet tunjangan yang membuat total penghasilan atau take home pay bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR:
Tunjangan melekat
Tunjangan istri/suami Rp420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 9.700.000 (anggota) Tunjangan beras Rp 12.000.000
Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813
Tunjangan lain
Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)
Tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per periode
Asisten anggota Rp 2.250.000
Tunjangan perumahan Rp 50.000.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II Rp 4.000.000 Uang representasi daerah tingkat I Rp 4.000.000 Uang representasi daerah tingkat II Rp 3.000.000 Sebagai ilustrasi, seorang anggota DPR (bukan pimpinan) yang sudah berkeluarga dengan dua anak, bisa mengantongi penghasilan mencapai Rp 116,21 juta per bulan. Jumlah ini belum termasuk fasilitas kredit mobil dan biaya perjalanan.***
Penulis : Hery Lazuardi
Editor : Hery Lazuardi








