Industri & Perdagangan

OVO Dorong Pembelian Hewan Kurban dengan Transaksi Digital

OVO Dorong Pembelian Hewan Kurban dengan Transaksi Digital

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Pandemi Covid-19 telah banyak mengubah perilaku masyarakat. Mulai dari bekerja dari rumah (work from home), Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), kelas online, rapat dan sidang virtua termasuk belanja online.

Berkaitan dengan momen Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021, kondisi ini ditangkap OVO sebagai platform pembayaran digital, rewards dan layanan keuangan terdepan di Indonesia dengan mendorong Shohibul Qurban (orang yang berkurban) untuk menunaikan ibadah kurban di tengah pandemi Covid-19.

“Pengguna OVO dapat melakukan transaksi pembelian hewan kurban secara digital guna mengurangi kontak langsung secara signifikan sehingga mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19,” ucap Harumi Supit, Head of Corporate Communications OVO dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/7/2021).

Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pembayaran dengan menggunakan Scan QRIS dan menggunakan fitur Bayar QRIS dengan mengunggah dari Galeri Ponsel. Fitur yang kedua tersebut merupakan penambahan kapabilitas sistem pembayaran QRIS MPM (merchant presented mode) yaitu pengguna memindai QR merchant, yang saat ini telah ada.

“Pengguna cukup melakukan transaksi QRIS hanya dengan mengunggahnya melalui galeri ponsel mereka pada fitur scan,” terang Harumi.

Ia berharap masyarakat maupun Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dapat memanfaatkan teknologi QRIS untuk mempermudah proses transaksi dalam ibadah Qurban di tengah PPKM Darurat seperti ini.

“Penting bagi OVO untuk turut serta mendorong dan memfasilitasi transaksi secara digital agar kita bersama-sama dapat menjaga agar protokol kesehatan yang ketat tetap terjaga dengan baik, seiring tetap menjalankan ibadah sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Surat Edaran Pemerintah mengenai pelaksanaan Idul Adha,” urai Harumi.

QRIS, dijelaskan Harumi memungkinkan pengguna maupun merchant bertransaksi tanpa harus berpindah akun, baik platform pembayaran, dompet digital maupun rekening Bank.

“Karenanya kami berharap agar semua bisa memanfaatkan teknologi QRIS,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI KH. Cholil Nafis menyampaikan imbauan terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 2021. Dia menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah Covid-19 dan mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban.

MUI pun menjelaskan bahwa ada 4 fatwa yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan Idul Adha 2021. Keempat fatwa dimaksud, yakni Fatwa Nomor 14 Tahun 2020, Fatwa Nomor 28 Tahun 2020, Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 dan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Sebagai informasi, Pemerintah mengeluarkan SE (Surat Edaran) Nomor 17 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, termasuk perihal penyembelihan hewan kurban. Dalam SE tersebut diatur bahwasanya penyembelihan hewan kurban disarankan digelar di RPH.

SE Nomor 17 Tahun 2021 ini dibuat khusus karena Idul Adha tahun ini dilaksanakan di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Surat edaran Menteri Agama tersebut tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.(dito)

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top