JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Dua bos judi online yang ditangkap aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berinisial OHW dan H awal Mei 2025 ditengarai memiliki sekitar 4.000 rekening. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera berkoordinasi dengan aparat hukum guna melakukan pemblokiran rekening tersebut. “OJK mendukung upaya kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap dua bos judol dimaksud karena memang terbukti telah terlibat dalam pengoperasian judol yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Lebih jauh Kiki-sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terkait hal tersebut dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yakni Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan OJK mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap dua bos judi online yang diketahui memiliki hingga 12 situs judol tersebut, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot dan HGS77.
Pada 7 Mei lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online berinisial OHW selaku komisaris PT A2Z ST dan H selaku direktur dari perusahaan tersebut. “Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” ujar Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada.
Ia menyampaikan bahwa tersangka OHW dan H melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yakni PT TGC, memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital. Jumlah uang yang telah disita dari para tersangka sebesar Rp530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp250,55 miliar. Tidak hanya menyita uang, 197 rekening milik para tersangka di delapan bank juga diblokir. Selain itu, kepolisian juga menyita obligasi senilai Rp276,5 miliar dan empat unit mobil dengan rincian satu unit mobil merek Mercedes Benz dan tiga unit merek BYD.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana








