Perbankan

OJK Perkuat Produk Bank Syariah Lewat Aturan Pedoman Produk Musyarakah

OJK Perkuat Produk Bank Syariah Lewat Aturan Pedoman Produk Musyarakah
Kantor OJK/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat karakteristik produk perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Adapun penguatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing pada Mei 2024 lalu. “Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah merupakan pedoman kedua setelah pada 2023, OJK menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa, (4/6/2024).

Lebih jauh Dian Ediana menjelaskan bahwa penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan. Berdasarkan data statistik perbankan syariah, akad murabahah dan akad musyarakah merupakan akad yang dominan digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah sehingga diperlukan suatu acuan implementasi dalam rangka memberikan kesamaan pandangan kepada pihak-pihak terkait sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah posisi Februari 2024, total pembiayaan kedua akad tersebut mencapai hampir 92 persen dari total pembiayaan.  Persentase pembiayaan musyarakah tercatat sebesar 47,91 persen yang selanjutnya disusul pembiayaan murabahah sebesar 43,88 persen dibandingkan seluruh pembiayaan perbankan syariah di Indonesia. Sejalan dengan amanat UU P2SK tersebut, OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 berupaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk yang bersifat inovatif dan berdaya saing tinggi serta memiliki keunikan syariah.

Produk perbankan syariah yang bersifat unik dan tidak terdapat pada perbankan konvensional merupakan suatu keunggulan yang harus dimanfaatkan oleh perbankan syariah sehingga dapat menjadi pilihan utama masyarakat. “Dalam menjaga karakteristik dan keunikan produk perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip prudensial perlu disusun sebuah pedoman produk bagi perbankan syariah. Pedoman ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih terperinci dan komprehensif,” ujar Dian.

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah disusun OJK bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya. Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) terkait yang bersifat penjelasan lebih rinci dan teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam contoh sehingga memudahkan bagi pelaku industri dalam implementasinya.

Pedoman produk itu merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari Standar Produk Musyarakah yang diterbitkan oleh OJK pada 2016. Pedoman produk pembiayaan musyarakah memuat beberapa hal diantaranya ketentuan pembiayaan musyarakah secara umum, para pihak yang terlibat dalam pembiayaan musyarakah, dan ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha.

Pedoman tersebut juga mengatur tentang mekanisme restrukturisasi dan konversi dari pembiayaan dengan akad lainnya menjadi pembiayaan dengan akad musyarakah, mekanisme pelunasan dipercepat, mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah, serta mekanisme pengalihan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional serta pengalihan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah menjadi pembiayaan musyarakah. Selain itu, pedoman itu juga memiliki pengaturan tentang skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan musyarakah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah. ***

Penulis    :   Iwan Damiri
Editor      :   Kamsari

BERITA POPULER

To Top