Perbankan

OJK: 6 Pinjol Belum Penuhi Syarat Likuiditas Minimum

OJK: 6 Pinjol Belum Penuhi Syarat Likuiditas Minimum
Kantor OJK/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa 6 perusahaan Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi persyaratan likuiditas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Karena itu, OJK terus mengingatkan soal penegakan aturan pada sektor P2P Lending, 29 penyelenggara P2P Lending telah diberikan ketentuan untuk memenuhi persyaratan likuiditas minimum. “Dalam rangka penegakan di sektor PVML, terdapat 6 dari 29 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan likuiditas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal,” kata
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, di Jakarta, Senin (31/10/2023).

Lebih jauh Agusman menambahkan hingga saat ini, terdapat enam perusahaan yang belum memenuhi persyaratan tersebut dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal. Bahwa dari 29 penyelenggara P2P Lending, 21 perusahaan sedang dalam proses persetujuan peningkatan modal yang telah disetor, dan dua perusahaan P2P Lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha.

Sanksi sebagai tindakan penegakan, lanjut Agusman, bahwa OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada enam perusahaan yang belum memenuhi persyaratan likuiditas minimum. Perusahaan-perusahaan diminta segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar. “OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.

Agusman menegaskan pentingnya penyelenggara P2P Lending memenuhi persyaratan dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini untuk menjaga kestabilan usaha dan melindungi konsumen dari risiko yang tidak diinginkan.

OJK terus mengawasi dan berkolaborasi dengan penyelenggara P2P Lending dalam mendorong kepatuhan terhadap persyaratan likuiditas dan regulasi yang ditetapkan. Penyelenggara P2P Lending diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.***

Penulis : Budiana
Editor   : Budiana

BERITA POPULER

To Top