Perbankan

Nunggak Rp24,86 miliar, Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Penunggak Pajak Rp 33,4 M

Nunggak Rp24,86 miliar, Ditjen Pajak Sita 2 Rekening Penunggak Pajak Rp 33,4 M
ilustrasi/Foto: dok Suarainvestor

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyita dua rekening milik wajib pajak badan PT AG dengan total saldo mencapai Rp33,49 miliar. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif atas tunggakan pajak perusahaan yang tercatat sebesar Rp24,86 miliar. “Upaya persuasif kepada wajib pajak telah dilakukan jauh hari untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara sukarela yaitu dengan menerbitkan Surat Teguran pada 24 September 2024,” dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Jumat (19/6/2026).

Penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2026 dalam rangkaian kegiatan sita serentak yang digelar seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan pemblokiran rekening bank yang sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan. Salah satu penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu terhadap dua rekening milik PT AG yang tersimpan di Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir, Jakarta Selatan.

DJP menjelaskan, tindakan penyitaan dilakukan setelah berbagai tahapan penagihan sesuai ketentuan perpajakan ditempuh. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tunggakan pajak belum juga dilunasi sehingga KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melakukan pemblokiran rekening wajib pajak pada 14 Mei 2026. Setelah proses pemblokiran, DJP melaksanakan penyitaan atas aset berupa rekening bank yang terblokir guna mengamankan aset yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajak.

Dalam pelaksanaan penyitaan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkoordinasi dengan Bank BNI untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Pihak perbankan disebut memberikan dukungan penuh sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan, penagihan aktif merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah berbagai pendekatan persuasif dan administratif dilakukan. “Tindakan ini sekaligus menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan berlandaskan ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan resmi Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Penyitaan dilakukan Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Ibnu Shodiq W dengan didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Dwi Prasetyo Widodo serta Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Slamet Aji. DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Menurut DJP, kepatuhan sukarela merupakan fondasi penting dalam mendukung penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top