Opini

Wujudkan Aspirasi Rakyat, MPR Kawal Kopdes Merah Putih Guna Dongkrak Kesejahteraan Sosial

Wujudkan Aspirasi Rakyat, MPR Kawal Kopdes Merah Putih Guna Dongkrak Kesejahteraan Sosial
Gedung MPR RI/Sumber Foto: dok MPR

*) Agus Eko Cahyono

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mendirikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih (KDMP) selaras dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itulah MPR RI harus mengawal pelaksanaan Kopdes Merah Putih, karena sesuai dengan tugas MPR, yakni mensosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tak hanya itu, keberadaan MPR seiring dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, misalnya memperkokoh Ideologi Pancasila dan Demokrasi, serta membangun dari Desa untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan. Terkait Koperasi, adalah implementasi dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Pesannya jelas dan tegas: sistem ekonomi Indonesia seharusnya didasarkan pada kebersamaan dan gotong royong. “Karena itu berhasilnya program Koperasi Merah Putih ini merupakan amanat konstitusi yang harus menjadi tugas MPR RI,” kata Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, di Jakarta,  Rabu, (23/7/2025).

Menurut Eddy, Koperasi Desa Merah Putih adalah gerakan nasional untuk membangun ekonomi desa berdasarkan Prinsip Demokrasi Ekonomi Pancasila. Koperasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberdayakan potensi local. Koperasi ini juga menjadi wadah bagi penerapan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keadilan sosial dan kemanusiaan. “Keberadaan Koperasi Merah Desa Merah Putih adalah upaya Presiden Prabowo untuk memastikan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang berkualitas yang diindikasikan dengan distribusi kesejahteraan yang merata sampai masyarakat di desa dan kelurahan,” ujarnya lagi.

MPR memiliki peran strategis dalam mendorong dan memastikan nilai-nilai keberlanjutan terintegrasi dalam arah pembangunan Indonesia. Bahkan MPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan nasional tidak hanya bersifat inklusif tetapi juga berkelanjutan. “Kami berkomitmen untuk mendorong terciptanya kebijakan yang mendukung keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata,” paparnya.

Untuk menjamin keberhasilan koperasi, Eddy mendorong penguatan dalam 3 aspek yakni modal usaha dengan rencana bisnis yang jelas, transparansi dan akuntabilitas dengan didukung SDM profesional dan berkualitas.  “Ke depan, kita memastikan kehadiran Koperasi Merah Putih sejalan dengan upaya mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan. Kepercayaan terhadap pengelolaan kelembagaan koperasi menjadi isu kunci dan krusial dalam implementasi Koperasi Merah Putih dengan didukung oleh SDM yang profesional,” imbuhnya.

Menurut Jimly Asshiddiqie, kebijakan ekonomi tak boleh abaikan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Pasalnya, Pancasila dan UUD NKRI Tahun 1945 merupakan norma tertinggi tak hanya di bidang politik, tapi juga harus menjadi rujukan kebijakan pada sektor ekonomi. Koperasi merupakan bentuk dari pengamalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya terkait dengan Pasal 33, yang pada pokoknya mengenai konstitusi ekonomi. “Saya paham bahwa perwujudan dari Pasal 33 UUD 1945 itu adalah gerakan koperasi sebagai bentuk dari kedaulatan ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan. Jadi, sistem perekonomian Pancasila itu muaranya adalah gotong royong, sehingga yang seharusnya dikedepankan adalah kerjasama, bukan bersaing antar sesama,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pada era digital seperti saat ini, lanjut Jimly, merupakan saat yang tepat untuk mempraktekkan gotong-royong, di mana saat ini seperti semakin tidak ada batasan dalam berkomunikasi. Oleh karena itu, gerakan koperasi akan semakin mudah pula untuk dilakukan pembinaan dengan memanfaatkan teknologi informasi. “Era digital seperti saat ini, semakin mudah kita berinteraksi satu sama lain. Hanya saja interaksinya jangan persaingan melulu, harus dibangun yang namanya interaksi sosial, interaksi gotong-royong, sebuah interaksi yang membangun untuk kepentingan bersama, kepentingan nasional,” terang Jimly.

Tantangan MPR Realisasikan Koperasi Merah Putih

Perkembangan digital yang begitu cepat membuat Koperasi Desa Merah Putih harus bergerak lincah, karena itu ada beberapa tantangan yang berat, yakni mencakup penguatan regulasi, misalnya UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. MPR perlu memastikan UU Koperasi yang sudah berusia lebih dari 30 tahun direvisi, serta mendorong pembentukan lembaga khusus pengawasan koperasi.

Selain itu, Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UMKM Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Fadhila Maulida menyebut masih ada sejumlah tantangan lainnya dalam menjalankan Koperasi Merah Putih. Apalagi pemerintah memberikan dukungan pendanaan kepada bank Himbara kepada Koperasi Merah Putih. Pertama adalah kapasitas SDM desa masih rendah. Fakta menunjukkan, mayoritas hanya lulusan SMP/sederajat hingga SMA/sederajat.

Kedua, kata Fadhila, tata kelola, minimnya SDM dapat mengurangi kualitas tata kelola. seperti pengelolaan keuangan, operasional, pemasaran, dan lain-lain. “Jika tidak dikelola dengan baik, maka akan timbul masalah yang membuat koperasi stagnan hingga tutup,” katanya dalam konferensi pers dikutip Rabu, (30/7/2025).

Lalu, potensi korupsi. Sebagai informasi, dana awal yang akan diterima oleh setiap unit koperasi mencapai Rp3 miliar-Rp5 miliar. Ada potensi moral hazard akibat persepsi bantuan sebagai dana gratis. “Data kasus korupsi tertinggi pada 2023 ialah di sektor desa. Sekitar 50 persen pelaku tindak korupsi di desa merupakan kepala desa terhadap dana desa,” terang Fadhila lagi.

Hal yang sama Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai tata kelola koperasi di Indonesia perlu ditingkatkan terkait potensi ekonomi masyarakat. Langkah ini perlu dilakukan demi keadilan dan kemakmuran yang merata. “Upaya perbaikan tata kelola koperasi membangkitkan potensi ekonomi masyarakat yang diharapkan mampu mendorong gerak perekonomian nasional,” kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (9/2/2024).

Lestari menjelaskan pemerintah perlu membangun kelembagaan dan ekosistem koperasi melalui perbaikan tata kelola yang mengadopsi Pedoman Umum Governansi Koperasi Indonesia (PUG-KOPIN). Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 130.354 unit dengan volume usaha sebesar Rp 197,88 triliun pada 2022. “Upaya memperbaiki tata kelola koperasi menjadi lebih baik dan kompetitif, merupakan langkah strategis yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat,” ungkap Lestari.

Rerie-sapaan akrabnya menambahkan, koperasi sebagai sebagai soko guru perekonomian nasional harus menjadi perhatian pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjalankan amanah konstitusi. Penguatan asas gotong-royong dan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi harus dilaksanakan dengan perencanaan yang matang. Dengan demikian, kebangkitan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat benar-benar merata.

Desa Jadi Sejahtera

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimis bahwa Kopdes Merah Putih (KDMP) dapat meningkatkan nilai tukar petani, membuka hingga 2 juta lapangan kerja baru, serta memperluas partisipasi perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas dalam ekonomi desa.

Mengingat potensi dampak positifnya, Sri Mulyani memastikan program KDMP akan terus berlanjut di 2026. “Ini salah satu program prioritas yang akan kita lanjutkan di tahun 2026. Saatnya desa bergerak, tumbuh menjadi harapan baru,” ujarnya, dalam Instagram @smindrawati di Jakarta, Senin, (11/8/2025).

KDMP menjadi program strategis untuk memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan serta pembangunan di tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, KDMP dapat mengoptimalkan peluang pembiayaan dari Bank Himbara. “Dibutuhkan perencanaan, kejelasan apa yang mau dilakukan, kemudian dimintakan pembiayaan, dan desa akan mendukung penuh,” terangnya.

Dia pun menegaskan pihaknya mendukung penuh KDMP, sebagaimana yang diwujudkan melalui skema pembiayaan sesuai PMK 49/2025. Skema itu memungkinkan koperasi mengembangkan lini usaha, sehingga KDMP dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi lokal yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono mengatakan KDMP merupakan jawaban atas masalah ketimpangan struktural yang menghambat kemajuan desa. Warga desa dapat berhimpun untuk menerapkan sistem perekonomian dengan asas gotong royong dan kekeluargaan yang hasilnya dinikmati oleh seluruh anggota koperasi.

Budisatrio menilai koperasi menjadi solusi atas masalah perekonomian struktural di desa yang disebabkan oleh rantai pasok yang tidak efisien, harga komoditas yang mahal, serta ketergantungan pada tengkulak dan pinjaman ilegal karena akses ke lembaga keuangan formal masih terbatas. “Selama ini, petani, nelayan, dan pelaku usaha di desa sering dirugikan. Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk menyerap dan mengakomodir komoditas dari setiap pedesaan serta menyediakan akses mendasar untuk menopang dan mendorong aktivitas perekonomian di desa tersebut,” ujarnya.

Model Koperasi Desa Merah Putih ini terdiri atas tujuh unit usaha inti, diantaranya toko sembako, klinik desa, apotek, cold storage, layanan simpan pinjam, unit logistik, dan kantor koperasi. Semua unit tersebut terhubung langsung dengan BUMN strategis seperti Bulog, Pertamina, Biofarma, dan Pupuk Indonesia. Dengan sistem ini, warga desa diharapkan tidak lagi bergantung pada perantara yang seringkali merugikan, dan dapat mengakses kebutuhan pokok serta menjual hasil panen dengan harga yang baik. ***

 *)Wartawan Suarainvestor.com

 

 

 

BERITA POPULER

To Top