JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Komite I DPD RI menilai kinerja Menteri Desa Halim Iskandar tak maksimal. Hal ini lantaran pencairan dana desa masih terhambat. “Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen baru ternyata baru tersalurkan 32 persen. Bisa dikatakan baru 13 persen dari total keseluruhan dana desa 2020 sebesar Rp72 trilun,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, MIP dalam siaran persnya, Rabu (7/4/2020)
Melihat lemahnya kinerja menteri tersebut, Fachrul mendesak Presiden Jokowi agar tak segan-segan mencopotnya. “Jika dana desa tidak cair segera, sebaiknya Menteri Desa diganti saja, pak menteri jangan kebanyakan selfie dan pencitraan di media,” tegasnya.
Lebih jauh Senator Fachrul Razi menegaskan dana desa bisa digunakan untuk menanggulangi COVID-19. Karena itu bisa digunakan untuk pencegahan maupun penanganan pandemi. “Bahkan untuk logistik, bantuan sosial dan bantuan mendesak lainnya, ini jelas Pemerintah kurang masif dan cepat,” jelasnya.
Senator asal Aceh ini menambahkan dalam keadaan pencegahan Covid-19, desa memiliki peran yang sangat signifikan dalam melakukan pencegahan. “Semua orang pulang kerumah, dan rakyat dihimbau tidak keluar rumah. Karena itu, semuanya berada di dalam tanggung jawab desa. Sementara dana desa hingga April ini tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19,” tegas Fachrul Razi.
Dampak pandemi Covid–19 ini sangat menyusahkan masyarakat desa. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk menyelamatkan rakyatnya. “Rakyat di desa-desa menjerit karena mereka membutuhkan bantuan sembako, sementara dana desa yang seharusnya dapat digunakan namun tidak dicairkan oleh pemerintah hingga saat ini,” tegas Fachrul Razi.
Dana desa dibutuhkan untuk penanganan dan pencegahan Covid–19 serta untuk mempercepat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya memperkuat daya beli. “Tersendatnya penyaluran dana desa tahap pertama pada April 2020 ini sangat berbahaya karena kita berada dalam bencana, disaat di desa dibutuhkan untuk realokasi terkait penanganan dan pencegahan Covid–19 serta dipergunakan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD),” tambahnya.
Pimpinan Komite I DPD RI sejak awal sudah mengingatkan soal dana desa, semestinya berikan hak desentralisasi desa dalam mengelolanya. Jangan terlalu diikat dengan aturan-aturan yang menyebabkan dana desa itu akhirnya terlambat.
Fachrul Razi juga menegaskan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati untuk mengatur hal–hal yang sama tetapi dengan pertimbangan kebijakan di daerah semakin menghambat dana desa.
Fachrul Razi meminta Mendagri lebih tegas terhadap Kepala Daerah. Jika perlu tahan dana transfer ke daerah jika Bupati dan Walikota terlibat dalam penghambatan dana desa.
Kepala daerah yang belum menetapkan peraturan bupati atau peraturan wali kota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, seharusnya mendapat sanksi adminstrasi hingga hukuman berat.
Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan kebijakan tegas dalam bentuk Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Daerah. “Harusnya dalam keadaan darurat seperti ini, Menteri Desa dapat mengeluarkan Intruksi percepatan dana desa lebih cepat dalam terkait aturan lainnya karena kondisi darurat,” tutupnya.