Perbankan

Maret 2025, OJK: Deposito Emas Pegadaian Capai 778 Kg

Maret 2025, OJK: Deposito Emas Pegadaian Capai 778 Kg
Kantor OJK/Sumber Foto: Mediaindonesia (MI)

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Pegadaian telah menjalankan tiga kegiatan usaha bulion hingga Maret 2025.

Adapun OJK melalui surat nomor S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024 memberikan izin kepada Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut. “Sampai dengan bulan Maret 2025, PT Pegadaian telah melaksanakan tiga kegiatan usaha bulion, yaitu deposito emas yang mencapai 788 kilogram emas, titipan emas korporasi mencapai 2,27 ton emas, dan pinjaman modal kerja emas mencapai 150 kilogram emas,” kata
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman di Jakarta, Jumat, (18/4/2025).

Selain Pegadaian, lembaga jasa keuangan lain yang juga telah mengantongi izin kegiatan usaha bulion adalah PT.Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 12 Februari 2025.

Lebih jauh Agusman menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada lembaga jasa keuangan lain selain kedua BUMN tersebut yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

“Peluang tetap dibuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan di Jakarta, Senin (14/4/2025) lalu, menyatakan bahwa produk investasi emas kini semakin diminati masyarakat dengan total transaksi yang tercatat sudah melebihi 900 kilogram atau hampir 1 ton, meskipun produk tersebut belum genap 6 bulan diluncurkan.

Lebih jauh Damar menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa produk Deposito Emas Pegadaian telah menjadi alternatif investasi yang aman, fleksibel, dan menguntungkan. “Ini menunjukkan Deposito Emas Pegadaian sudah menjadi pilihan alternatif investasi bagi masyarakat. Karena tidak hanya gain dari harga emas yang terus menanjak, tapi mereka juga akan mendapatkan imbal hasil dari deposito tersebut,” pungkas Damar Latri Setiawan.***

Penulis : Iwan Damiri
Editor   : Kamsari

BERITA POPULER

To Top