Headline

Larang RBD Palm Olein Untuk Ekspor, CPO Masih Boleh

Larang RBD Palm Olein Untuk Ekspor, CPO Masih Boleh
Komoditas Minyak Goreng Sempat Hilang Di pasaran/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pemerintah menegaskan melarang 3 jenis produk sawit untuk ekspor, yaitu refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Adapun larangan eskpor ini berlaku mulai dari tanggal 28 April 2022 hingga harga minyak goreng di pasar kembali normal. “Telah diputuskan melakukan larangan ekspor Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Larangan ini, kata Airlangga, sesuai arahan Presiden Jokowi yang menyasar pada refined, bkeaches, deodorized (RBD) palm olein. “Ketiganya merupakan bahan baku minyak goreng, karena itu larangan berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB, sampai tercapainya harga migor curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme disusun sederhana,” ujarnya.

Lebih lanjut Airlangga menyebutkan RBD Palm Olein yang dilarang mencakup 3 kode harmonized system (HS) yakni 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Dengan begitu kata dia, pelarangan hanya menyasar bahan baku minyak goreng yang sudah ditentukan saja dan diharapkan tidak ada lagi kekacauan di pasar. “Larangan ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm oil,” ungkap Airlangga.

Melansir Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 392 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, produk turunan CPO itu adalah fraksi cair hasil pemisahan Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO).

Dalam proses pembuatan minyak goreng, bahan baku utamanya adalah CPO. Minyak sawit mentah itu kemudian melewati proses pemurnian atau refinery dengan prinsip penggunaan suhu tinggi.

Proses refinery terdiri dari tiga tahapan proses, yaitu pemucatan, penghilangan asam lemak bebas dan bau. Dari ketiga proses itu menghasilkan produk berupa RBDPO.

Ketua umum Partai Golkar ini menambahkan, Bea cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret. “Pengawasan juga akan dilakukan Satgas Pangan kemudian pengawasan Bea Cukai. Apabila ada pelanggaran akan ditindak tegas lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan selama libur Idul Fitri nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Pelarangan itu dimulai per 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. “Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Jokowi dalam keterangan videonya pada Jumat (22/4/2022).

“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tegasnya.

Presiden menuturkan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini. ***

Penulis : Iwan Damiri
Editor   : Kamsari

 

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

To Top