Nasional

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Serahkan Uang ke Negara Sebanyak Rp13,2 Triliun

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Serahkan Uang ke Negara Sebanyak Rp13,2 Triliun
Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (20/10/2025)/foto: Setkab

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara. Adapun dalam penyerahan secara simbolis hari ini, Jaksa Agung mengatakan bahwa uang yang ditunjukkan hanya sebesar Rp2,4 triliun karena adanya keterbatasan tempat. “Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (20/10/2025).

Lebih jauh Burhanuddin menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Sejatinya, total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO, ujar dia, adalah sebesar Rp17 triliun. Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group menyerahkan Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun. Total uang yang telah dikembalikan pun sebesar Rp13,255 triliun. Namun, terdapat selisih uang Rp4,4 triliun yang masih belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Jaksa Agung mengungkapkan, dua grup perusahaan tersebut minta penundaan pembayaran. Sebagai jaminan, Kejagung pun meminta agar kedua grup tersebut menyerahkan kebun sawit.
“Karena situasinya, mungkin perekonomian, kami bisa menunda, tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kelapa sawit kepada kami. Jadi, kebun sawitnya, perusahaannya, adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun-nya,” terangnya lagi.

Kendati demikian, pemimpin Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa Kejagung akan tetap meminta dua grup tersebut untuk membayar tepat waktu.“Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan (ke negara),” ucapnya.

Jaksa Agung mengatakan bahwa upaya Kejagung dalam mengungkap pemulihan kerugian negara ini dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat.“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” imbuhnya.***

Penulis  : Eko Cahyono
Editor    : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top