Industri & Perdagangan

Langgar Registrasi IMEI, Puluhan Pegawai Bea Cukai Kena “Hukuman”

Langgar Registrasi IMEI, Puluhan Pegawai Bea Cukai Kena "Hukuman"
Ilustrasi dugaan pelanggaran registrasi/Foto: Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Munculnya surat terbuka yang membongkar praktik korupsi dari pendaftaran IMEI handphone dan tablet membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menjadi sorotan publik.

Surat itu dibuat pihak yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu. Pada surat itu disebutkan, terdapat suatu pelanggaran yang dibuat oleh pejabat Bea Cukai secara terstruktur dan masif pada periode Januari-Desember 2022.

Mengutip Kompas.com,  Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI.

Lebih jauh Nirwala menjelaskan bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI. Bahkan Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC. “Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan hingga berat,” ujarnya mengutip dari Kompas.com, Sabtu (25/3/2023).

Maka atas temuan pelanggaran itu, DJBC Kemenkeu melakukan beberapa langkah untuk pengamanan. Pertama, meningkatkan kewaspadaan terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang.

Selain itu, menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara. Kemudian, langkah pengamanan dilakukan pula dengan menyempurnakan system pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration.

Hal itu dilakukan dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration, sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan.

“Dengan Langkah- langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan,” kata Nirwala.

Serta, upaya pengamanan pendaftaran IMEI dikoordinasikan oleh beberapa unit terkait di DJBC, antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, serta dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Adapun surat terbuka yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai tersebut diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.

Menurut pembuat surat, diungkapnya praktik korupsi pendaftaran IMEI pada handphone dan tablet di DJBC sebagai upaya untuk menyuarakan kebenaran. “Hal ini kami lakukan dikarenakan berkaca pada kejadian belakangan ini dimana terbukanya kecurangan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik di direktorat sebelah dan akhirnya membuka mata kami untuk menyuarakan kebenaran atas pelanggaran yang selama ini dilakukan,” bunyi surat tersebut, dikutip dari akun @PartaiSocmed, Jumat (24/3/2023).

Surat itu menjelaskan, DJBC sebenarnya telah mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean. Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga 500 dollar AS, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018. Namun, sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan. “Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,” tulis surat tersebut.

Praktik itu disebut tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor wilayah DJBC Sumatera Utara saja, tapi sudah dilakukan secara keseluruhan di Indonesia. Pejabat eselon II di Kantor Pusat DJBC disebut telah mengkoordinasikan hal ini. “Berdasarkan hal-hal di atas itulah kami merasa inilah saatnya momen kami untuk menyuarakan dan membuka kebusukan sekaligus saat untuk bersih-bersih di Direktorat Bea dan Cukai sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Paripurna Kabinet,” ungkap surat itu.

Melanjutkan cuitan dokumen surat terbuka itu, akun @PartaiSocmed membeberkan praktik korupsi pungutan IMEI yang dilakukan petugas Bea Cukai Kemenkeu. Praktik dilakukan dengan mengubah jenis merek handphone yang didaftarkan dari Iphone menjadi handphone jenis Android.

Langkah tersebut untuk memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai 500 dollar AS. Dengan diubahnya jenis handphone dari Iphone yang harganya lebih dari 500 dollar AS menjadi Android, maka penumpang tidak perlu membayar bea masuk.
“Sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut,” tulis akun @PartaiSocmed.***

Penulis : Chandra
Editor   : Chandra

BERITA POPULER

To Top