JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps), sehingga berada pada level 5,00 persen. Begitupun dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,75%. Keputusan pemangkasan suku bunga tersebut melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Agustus 2025 yang berlangsung, sejak 19 Agustus hingga 20 Agustus 2025. “Keputusan ini konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5±1%, terjaganya stabilitas nilai tukar Rupiah, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan kapasitas perekonomian,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, (20/8/2025).
Ke depan, kata Perry, Bank Indonesia akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi sejalan dengan rendahnya prakiraan inflasi dengan tetap mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah. Sementara itu, kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong kredit/pembiayaan, menurunkan suku bunga, dan meningkatkan likuiditas perbankan bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. “Kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, dan penguatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran,” ujarnya.
Lebih jauh Perry menjelaskan bahwa arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk mempertahankan stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tersebut didukung dengan langkah-langkah kebijakan. Penguatan strategi operasi moneter pro-market guna makin memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga, meningkatkan likuiditas, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas). Serta mendorong aliran masuk modal asing, dengan memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga melalui penyesuaian struktur suku bunga instrumen moneter dan swap valas.
Lalu dengan tetap menjaga daya tarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik; meningkatkan likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) secara terukur dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder dan memperkuat peran dealer utama untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar.
Penguatan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental melalui intervensi baik melalui transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik maupun transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri. Strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder untuk meningkatkan likuiditas dan menjaga stabilitas pasar keuangan.
Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM)-(Lampiran). Perluasan akseptasi digital melalui: (i) penguatan pemahaman pengguna dan merchant atas implementasi QRIS Antarnegara Indonesia-Jepang untuk koridor Indonesia Outbound, (ii) pengembangan QRIS Antarnegara Indonesia-Jepang untuk koridor Indonesia Inbound dan persiapan implementasi QRIS Antarnegara Indonesia-Tiongkok, serta (iii) memperluas implementasi QRIS Tanpa Pindai (TAP) melalui upaya peningkatan adopsi digital di berbagai sektor dan wilayah.
Penguatan dan perluasan kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk dengan memperkuat konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








