JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) mengeluhkan terkait dugaan penurunan kualitas layanan BPJS Kesehatan dalam audiensi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pihaknya menyoroti pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 terkait standardisasi kamar rawat inap atau kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. “Kami tidak keberatan soal standardisasi kamar, tapi jika diberlakukan menjadi satu kelas untuk semua, kami menyatakan keberatan,” kata Ketua DPP KSBSI, Johannes Dartha Pakpahan di Kantor DJSN, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Lebih jauh Johannes menjelaskan bahwa kebijakan penyederhanaan kelas rawat inap menjadi satu kelas bisa berdampak buruk pada kualitas layanan yang diterima oleh buruh. Padahal, mereka merupakan kelompok yang sejak era Jamsostek hingga kini, secara konsisten menjadi peserta dan pembayar iuran jaminan sosial. “Kami sudah melihat adanya penurunan kualitas layanan. Sekarang jika seluruh kelas digabung, apa manfaat yang kami terima akan turun seiring iuran yang naik? Atau manfaatnya tetap tapi iuran turun? Atau dua-duanya turun? Ini yang harus jelas,” ujarnya lagi.
Johannes mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai tidak melibatkan buruh sebagai pemangku kepentingan langsung dalam penyusunan kebijakan jaminan sosial. “Padahal kami yang berjuang untuk jaminan sosial nasional sejak awal, tapi akhirnya tidak bisa menikmati hasilnya,” terangnya.
Disisi lain, kata Johannes, KSBSI juga mendorong agar DJSN memperkuat fungsi pengawasan dan monitoring terhadap implementasi program jaminan sosial, khususnya BPJS Kesehatan. Johannes menegaskan bahwa serikat buruh siap terlibat dalam pengawalan jika dibutuhkan.
Sementara itu, terkait komunikasi dengan beberapa pemangku kepentingan lainnya, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berinteraksi dengan Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan, tetapi hubungan dengan Kementerian Kesehatan belum terlalu intens. “Kami belum melihat arah dan tujuan Kemenkes secara jelas dalam hal ini. Kalau sudah menyentuh hak-hak pelayanan publik dan hak buruh, barulah kami bisa melakukan intervensi,” paparnya.
Sementara itu Ketua DJSN Nunung Nuryartono mengeklaim, keluhan yang disampaikan KSBSI akan dicatat dan ditindaklanjuti. “Proses masih berjalan termasuk Perpres 59 Tahun 2024. Apa yang menjadi masukan dari teman-teman ini menjadi perhatian karena kami tentu akan memperhatikan catatan-catatan yang disampaikan karena mereka terlibat langsung dalam sistem kesehatan nasional kita, baik sebagai peserta maupun sebagai penerima manfaat,” paparnya.
Dikatakan Nunung, pihaknya akan terus mengawal seluruh proses yang berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sejauh ini, proses tersebut berjalan, baik di tingkat rapat antar kementerian, maupun pokja (kelompok kerja). “Pada intinya, kami kembali mengingatkan dalam kelas rawat inap standar, berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia,” tutur Nunung lagi.
Sebagai informasi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








