*) Purwanto M Ali
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas Presiden Prabowo Subianto disajikan sebagai solusi ajaib pemberdayaan ekonomi desa. Targetnya ambisius: mendirikan 80.000 hingga 83.000 unit di seluruh Indonesia, dengan anggaran pembangunan fisik per unit mencapai Rp 2,5 Miliar hingga Rp3 Miliar, totalnya bisa menembus Rp240 triliun lebih. Namun di balik kemegahan kampanye dan janji kemakmuran, data dan fakta hukum menunjukkan sebaliknya: KDMP bukanlah koperasi sejati, melainkan korporasi raksasa yang disamarkan, dibangun atas pelanggaran prinsip dasar, dan berpotensi memicu bencana ekonomi, hukum, dan sosial terbesar dalam sejarah pembangunan desa Indonesia.
Lebih mengkhawatirkan, pola pelaksanaan KDMP persis mengulang skema program koperasi besar-besaran di masa lalu yang berakhir dengan kegagalan total, kerugian negara ratusan miliar, dan penjara massal bagi para pelakunya. Berikut sejumlah persoalan krusial dan bukti sejarah yang menjadikan KDMP sangat berbahaya bagi masa depan ekonomi rakyat.
1. Konsep Bertentangan Mutlak dengan UU Perkoperasian
Definisi koperasi di Indonesia telah jelas tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Prinsip utamanya: dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Namun KDMP menabrak semua ketentuan ini:
*Dasar Pembentukan: KDMP lahir dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 dan 17 Tahun 2025, bukan dari inisiatif, musyawarah, atau kesepakatan warga desa. Tidak ada kebebasan desa untuk menolak atau menunda; ini perintah pusat, bukan kebutuhan lokal.
*Pemaksaan Modal: Surat Edaran Menteri Desa No. 6/2025 mewajibkan setiap desa menyetorkan 20% Dana Desa sebagai modal awal. Padahal UU melarang pemaksaan penyertaan modal. Dana Desa adalah uang rakyat untuk pembangunan, bukan modal paksa untuk proyek pemerintah.
* Status Hukum Berpotensi Bermasalah: Secara administrasi didaftarkan sebagai koperasi, namun tujuan, struktur, dan mekanismenya sama sekali tidak memenuhi syarat badan hukum koperasi. Peneliti FH UGM dan lembaga kajian seperti CELIOS menegaskan konsep ini cacat hukum dari akarnya.
Kesimpulan: KDMP adalah badan usaha buatan negara, bukan koperasi berbasis warga.
2.Dibentuk Sistem Top-Down, Bukan Bottom-Up:
Jiwa koperasi tumbuh dari bawah: dimulai dari kebutuhan warga, disepakati bersama, dikelola oleh anggota sendiri. KDMP justru kebalikannya: dirancang di Jakarta, diturunkan ke desa, dan dipaksa berjalan sesuai skenario pusat.
Data fakta pelaksanaan:
1.Desain seragam: seluruh 80.000 unit dibangun dengan ukuran sama (20×30 meter), desain sama, fungsi sama, tanpa peduli kondisi ekonomi, geografis, atau kebutuhan desa masing-masing. Tidak ada ruang adaptasi lokal.
2.Pembentukan cepat dan terburu-buru: Dijadwalkan rampung dalam waktu kurang dari 1 tahun. Padahal mendirikan koperasi sehat butuh proses pendidikan, musyawarah, dan persiapan manajemen bertahun-tahun. Akibatnya, terbentuk hanya sekadar formalitas administrasi, tanpa pemahaman dan kepemilikan warga.
3.Anggota Bukan Pemilik: Warga desa hanya dijadikan nama dalam daftar keanggotaan. Keputusan strategis, jenis usaha, harga barang, hingga aliran keuangan ditentukan sepenuhnya oleh struktur di atasnya, bukan lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang seharusnya memegang kekuasaan tertinggi.
Di sini, anggota koperasi hanya menjadi objek, bukan subjek. Kedaulatan ekonomi rakyat dirampas, diganti dengan kepatuhan birokrasi.
3.Tata Kelola Korporasi: Dikelola seperti perusahaan, bukan koperasi. Perbedaan mendasar koperasi dan korporasi terletak pada kendali dan tujuan:
* Koperasi: 1 anggota = 1 suara. Pengurus dipilih anggota. Tujuan: kesejahteraan anggota.
* Korporasi: Suara berdasarkan saham/modal. Pengurus ditunjuk pemilik modal. Tujuan: keuntungan maksimal pemilik.
KDMP menerapkan sistem tata kelola korporasi murni, namun disembunyikan di balik nama koperasi:
● Struktur Hirarkis Vertikal: Ada induk pusat, cabang provinsi, cabang kabupaten, hingga unit desa. Alur perintah dari atas ke bawah persis jaringan perusahaan multinasional. Tidak ada kemandirian desa.
● Manajemen Terpusat: Penetapan barang dagangan, harga beli-jual, hingga standar layanan ditentukan oleh pusat. Koperasi desa hanya berfungsi sebagai agen penjualan, bukan pengelola usaha.
● Keterlibatan Militer & BUMN: Pengawasan pelaksanaan dan pembangunan fisik melibatkan Kodim/TNI dan birokrasi pemerintahan secara langsung, bukan pengawasan anggota koperasi.
● Sistem Laba: Keuntungan tidak sepenuhnya kembali ke anggota desa, melainkan dialirkan ke struktur atas dan pemegang kendali pusat, persis dividen pemegang saham perusahaan.
Peneliti ekonomi dari CORE Indonesia menyebut ini: “Korporatisasi ekonomi desa”. Nama koperasi hanya kedok, isinya perusahaan negara.
4. Dikuasai PT Agrinas: Anggota Hanya Sebagai Objek
Pertanyaan paling krusial: Siapa yang benar-benar memiliki dan menguasai KDMP? Data tak terbantahkan menunjukkan kendali mutlak ada di tangan pemerintah dan pihak yang ditunjuknya, bukan warga desa:
* PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero): BUMN ini ditunjuk langsung Presiden melalui Inpres 9 dan 17/2025 sebagai pelaksana tunggal pembangunan, penyedia barang, hingga pengelola sistem distribusi. Seluruh gudang, gedung, dan pasokan barang dikendalikan Agrinas. Desa hanya menerima bangunan jadi dan barang yang ditentukan, tidak punya hak memilih atau menawar.
* Kepala desa sebagai eksekutor: Kepala desa wajib menjadi ketua atau pengurus utama, bukan dipilih anggota. Posisi ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah, bukan wakil kehendak warga. Dana Desa Rp 20% yang disetor menjadikan desa sebagai penanam modal pasif, bukan pemilik berkuasa.
* Aliran Uang Terpusat: Seluruh transaksi dan keuangan terhubung langsung ke sistem pusat dan bank Himbara yang ditunjuk. Anggota desa tidak bisa mengakses laporan keuangan lengkap, tidak tahu berapa untung, dan tidak berhak menentukan pembagian keuntungan.
Faktanya: KDMP dimiliki Negara, dikelola PT Agrinas, dan warga desa hanya pengguna jasa. Ini bertentangan total dengan asas kekeluargaan Pasal 33 UUD 1945.
5.Belajar Dari Sejarah Menteri Adisasono (1998)
Jika pola ini terus dipaksakan, kita tidak perlu menebak nasib KDMP. Sejarah ekonomi Indonesia telah mencatat kisah kelam yang persis sama, yang berakhir dengan kehancuran, kerugian negara ratusan miliar rupiah, dan penjara massal bagi ribuan pelakunya. Ini adalah pengalaman pahit era Menteri Negara Koperasi dan UKM, Adi Sasono, pada tahun 1997–1999.
Saat itu, di tengah krisis moneter, pemerintah meluncurkan program besar-besaran bernama Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dan Koperasi Serba Usaha (KSU). Polanya sangat identik dengan KDMP hari ini:
1. Skema Atas-Bawah (Top-Down): Pemerintah memerintahkan pembentukan puluhan ribu koperasi baru secara serentak dan cepat, lengkap dengan modal lunak dari negara (Bank Indonesia dan perbankan pemerintah). Tidak dibangun dari inisiatif warga, tapi instruksi kebijakan politik.
2.Penguasaan Negara: Pengelolaan dan penyaluran dana dikendalikan birokrasi pusat, dengan penunjukan pengurus langsung dari atas tanpa pemilihan anggota.
3.Tata Kelola Buruk: Lemah pengawasan, laporan administrasi asal jadi, dan pengurus koperasi tidak paham manajemen usaha maupun prinsip koperasi sejati.
● Hasilnya? Berpotensi Jadi Bencana
Data Kejaksaan Agung dan BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp 4,8 triliun (nilai uang saat itu, setara puluhan triliun rupiah hari ini). Dana yang seharusnya untuk modal usaha rakyat ternyata dikorupsi, dibelanjakan untuk kepentingan pribadi, diputar di pasar uang, atau dibawa kabur.
Puncak tragedi ini terjadi pada tahun 1999–2001. Ribuan pengurus koperasi, manajer, hingga pejabat pemerintah yang terlibat menjadi tersangka kasus pidana. Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, lebih dari 3.000 pengurus koperasi ditangkap dan dipenjara secara massal di seluruh Indonesia atas tuduhan korupsi, penyalahgunaan dana, dan kerugian keuangan negara. Di Jawa Tengah saja, lebih dari 400 ketua koperasi mendekam di penjara. Di Jawa Timur dan Sumatera, jumlahnya mencapai ratusan orang. Koperasi-koperasi itu pun akhirnya bangkrut dan mati total, meninggalkan utang negara yang tidak terbayarkan.
● Kesamaan Pola = Nasib yang Sama?
Pakar ekonomi dan hukum menegaskan: KDMP saat ini meniru persis skema kegagalan tahun 1998. Bedanya, skalanya jauh lebih besar — dari puluhan ribu menjadi 80 ribu unit, dan nilainya jauh lebih fantastis — dari miliaran menjadi ratusan triliun rupiah.
Jika pada 1998, ada ribuan orang masuk penjara dan negara rugi triliunan, maka sangat bisa diprediksi: nanti KDMP pun akan berujung sama, bahkan lebih parah. Ribuan kepala desa, perangkat desa, dan pejabat terkait berpotensi berakhir di balik jeruji besi karena tata kelola yang cacat, aturan yang dipaksakan, dan potensi penyalahgunaan dana yang sangat terbuka lebar. Sejarah berulang, namun kali ini dengan harga bencana yang jauh lebih mahal.
6.Resiko Keruntuhan dan Kerugian
Mengapa kondisi ini berbahaya dan berpotensi mendatangkan kerugian?
● Kebocoran dana triliunan rupiah: skala anggaran raksasa, tata kelola buruk, ketiadaan pengawasan anggota, dan rekam jejak masa lalu membuka peluang korupsi, mark-up harga, dan penyalahgunaan dana sebesar-besarnya. Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan bisa habis tersedot kegagalan usaha terpusat.
● Gagal beroperasi & bangkrut: karena tidak tumbuh dari kebutuhan warga, KDMP berisiko besar sepi pembeli, rugi terus-menerus, dan akhirnya bangkrut. Jika ini terjadi di 80.000 desa sekaligus, kerugian negara dan rakyat mencapai ratusan triliun rupiah, meruntuhkan ekonomi desa secara serentak.
● Sengketa hukum massal & bermasalah bagi ribuan orang: seperti tragedi 1998, karena konsep dan pelaksanaan melanggar UU, seluruh kepala desa dan pengurus berpotensi tersandung kasus hukum: penyalahgunaan wewenang, penyimpangan penggunaan dana desa, hingga tindak pidana korupsi. CELIOS mencatat ada 15 pelanggaran hukum potensial dalam skema ini. Kita akan menyaksikan gelombang penahanan massal aparatur desa di masa depan.
● Menghancurkan gerakan koperasi: Koperasi sejati yang sudah tumbuh mandiri di desa akan mati karena kalah bersaing dengan dukungan modal negara. Identitas ekonomi rakyat yang dibangun Bung Hatta akan hilang, diganti dengan sistem ekonomi komando gaya baru.
7.Kesimpulan, Evaluasi Ulang Konsep KDMP
KDMP bukanlah koperasi, melainkan jaringan perusahaan milik negara yang berkedok nama koperasi, dibangun secara paksa, terpusat, dan dikuasai pemerintah melalui PT Agrinas dan birokrasi. Ia melanggar hampir seluruh pasal dalam UU Perkoperasian, menghapus kedaulatan anggota, dan memindahkan kendali ekonomi desa ke Jakarta.
Sejarah kegagalan program serupa di era Menteri Adi Sasono tahun 1998 memberikan pelajaran mahal: skema top-down, modal paksa, dan kendali pemerintah berujung pada kerugian negara, kehancuran usaha, dan penjara massal para pelaksananya. KDMP mengulangi kesalahan fatal yang sama dengan skala ratusan kali lipat lebih besar.
Jika terus dipaksakan tanpa perubahan mendasar sesuai prinsip koperasi, KDMP tidak akan menjadi kebanggaan, melainkan bencana ekonomi dan hukum terbesar yang akan dikenang sejarah Indonesia. Kita tidak boleh mengorbankan masa depan desa dan kebebasan ribuan aparatur negara hanya demi proyek pencitraan yang cacat sejak lahir. Sudah saatnya pemerintah menghentikan pemaksaan ini, mengevaluasi ulang konsep, dan mengembalikan hak warga desa untuk membangun koperasi yang benar-benar milik mereka sendiri: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.***
*)Ketua Umum KOPRABU








