JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan Komisi XI DPR mengkritik kinerja Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang dinilai belum maksimal membangun sinergi dengan lembaga lainnya. Apalagi ada banyak keluhan dari kalangan Industri. “Jadi saya minta dibina hubungan baik antara Dirjen Bea Cukai dan Kemenperin ditingkatkan lagi, agar ada kolaborasi dengan dunia Industri,” kata Anggota Komisi XI DPR, Galih Dimuntur Kartasasminta dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi XI DPR dengan Dirjen Bea Cukai dan Kepala BKF Kementerian Keuangan terkait Pembahasan Pusat Logistik Berikat (PLB), di Jakarta, Senin, (19/5/2025).
Lebih jauh Galih menceritakan bahwa dirinya mendapat curhatan dari sebuah perusahaan alat berat. “Mereka sudah investasi banyak, namun tak jauh dari sana ada pabrik yang jualan barangnya sama. Saya tak bisa sebut namanya perusahaannya,” ujarnya lagi.
Justru yang dikhawatirkan itu, lanjut Galih, adanya undertable importasion terkait barang dari Pusat Logistik Berikat (PLB). Pasalnya, ada sekitar 128 PLB yang harus menjadi perhatian. “Kita percaya sistemnya jalan, tapi saya ingin tahu berapa banyak sih secara phisik anggota yang melakukan menjaga PLB. Saya ingin tahu tingkat efektifitasnya di lapangan,” paparnya.
Menurut Galih, dengan adanya PMK 28/2018 itu maka terjadi pergeseran fungsi, karena sifatnya lebih mempermudah. Sehingga dikhawatirkan terjadi distorsi dan berdampak pada persaingan usaha.
Ditempat yang sama, Pemerintah memastikan adanya pengetatan pengawasan pusat logistik berikat atau PLB sebagai jalur potensial masuknya barang impor ilegal, terutama di tengah risiko perang tarif. Seluruh barang yang keluar dari PLB dan dijual di dalam negeri dipastikan telah memenuhi ketentuan perpajakan dan kepabeanan. “Kami pastikan, bila ada barang keluar dari wilayah PLB dan dijual di dalam negeri, maka seluruh kewajiban kepabeanan dan perpajakan harus dibayar. Tidak ada insentif yang membuat harga barang dari PLB lebih murah dibanding impor langsung,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, pada rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Lebih jauh Askolani menjelaskan bahw Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menetapkan mekanisme pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas. Sementara fasilitas tersebut dibuat untuk menarik investasi dan mendorong efisiensi di sektor logistik nasional.
Adapun PLB merupakan tempat penimbunan berikat untuk menyimpan barang dari luar maupun dalam daerah pabean dalam jangka waktu tertentu. Untuk barang impor, importir juga dapat mengatur sendiri inventori di gudang PLB tanpa membayar dulu bea masuk dan pajak impor hingga barang keluar dari PLB.
Barang impor yang masuk ke PLB mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), selama barang tidak dikeluarkan ke pasar domestik. Barang tersebut baru akan dikenakan bea masuk dan PDRI sesuai ketentuan jika keluar dari kawasan PLB.
Askolani menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap kawasan berfasilitas, termasuk PLB. Sepanjang 2023 hingga 2024, DJBC rata-rata melakukan 220 penindakan setiap tahun terhadap dugaan pelanggaran di kawasan berfasilitas.****
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








