Investasi

Kritik Satgas BLBI, HMS: Nilai Sitaan Rp19 Triliun Itu Baru Perkiraan

Kritik Satgas BLBI, HMS: Nilai Sitaan Rp19 Triliun Itu Baru Perkiraan
Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho/Foto : Anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho mengeritik Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang t mengklaim telah menyita aset tanah para obligor dengan nilai Rp 19 triliun.
Pasalnya, nilai aset yang disita itu diduga belum mencerminkan nilai yang sebenarnya.

“Satgas BLBI musti ingat, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu melakukan kekeliruan yang sama yakni perkiraan nilai aset sudah dihitung sebagai nilai pembayaran hutang. Namun setelah dijual, ternyata nilai tunai hanya 5 persen dari perkiraan,” ujarnya dalam diskusi “Mengurai Benang Kusut BLBI”, di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Hardjuno menjelaskan klaim Menko Polhukam, Mahfud MD bahwa Satgas BLBI telah menyita aset obligor dengan perhitungan rata-rata nilainya Rp19 triliun adalah pernyataan berbahaya. Sebab, aset sitaan, bukanlah uang tunai dan belum masuk kas negara sehingga belum bisa dihitung.

Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyatakan sitaan tanah itu nilainya sekian dan ternyata setelah dilelang nilainya jauh dari perkiraan, hal itu bisa disebut sebagai korupsi karena merugikan negara.
“Ingat, BPPN menerima aset lalu sudah dikatakan nilainya sekian-sekian, hutang obligor lunas, dikasih SKL (Surat Keterangan Lunas). Ternyata setelah dijual nilainya hanya 5 persen dari perkiraan. Ini siapa yang tanggungjawab? Seharusnya bisa disebut sebagai korupsi karena rugikan negara, ini kesalahan fatal yang jangan diulang lagi,” paparnya.

Lebih jauh Hardjuno menegaskan, Satgas jangan pernah menilai dari valuasi aset seperti tanah yang disita, karena bisa saja nilainya di mark up.
Yang harus dinilai adalah ketika aset tersebut sudah dijual dan hasil penjualannya sudah disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian negara.
“Jadi klaim Satgas BLBI sudah menyita aset sebesar Rp19,1 Trilliun itu hanyalah angka perkiraan. Tanah-tanah sitaan yang dulu diklaim Rp 9,8 triliun itu dan sekarang tambah lagi ini, kita perkirakan jika dilelang nilainya tak lebih dari Rp 1-2 triliun,” imbuhnya.

Sementara itu,

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan terus mengejar aset obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara.

Hal ini ditegaskan Mahfud menanggapi penyitaan atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3/2022).

Mahfud mengaku tak mau ambil pusing soal perdebatan terkait kasus BLBI. Baginya, aset BLBI adalah kekayaan negara untuk rakyat yang harus diselamatkan.

“Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dulu, anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat,” tegas Mahfud, Jumat (1/4/2022).

Menurut Mahfud, sejak Satgas BLBI dibentuk hingga saat ini, telah berhasil menyita sejumlah aset dan nilainya mendekati 20 Triliun. “Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar 19.134.633.815.293 rupiah,” paparnya. ***

Penulis     :   Iwan Damiri

Editor       :   Chandra

BERITA POPULER

To Top