JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mendesak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 direvisi. Pasalnya, Permendikbud tersebut dinilai menjadi biang kerok kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tak wajar, di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Hal itu disampaikannya Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni, dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Selasa (21/5/2024). “Betul bahwa surat Permendikbud nomor 2/2024 mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTN BH melaksanakan. Ini berarti terkait dengan kenaikan ini sepenagtahuan dan persetujuan kementerian,” ujar Zamroni-sapaan akrabnya.
Sebab itu, Ali Zamroni meminta agar revisi Permendikbud 2/2024 ini menjadi satu di antara kesimpulan rapat tersebut. Dia mendesak agar ada tenggat waktu pihak Kemendikbud Ristek merevisi aturan yang dinilai jadi penyebab naiknya UKT yang tak rasional. “Kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya direvisi supaya tidak berdampak pada saat penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya.
“Kita berharap ini betul-betul kita pikirkan karena jangan sampai apa yang disampaikan mahasasiwa hanya didengar, dan saya minta dalam lapsing nanti disebutkan kurun waktu kapan kita bisa menerima merevisi Permendikbud itu dicabut atau bagaimana yang penting harus ada laporan yang sangat diberikan tenggat waktu,” imbuhnya.
Reaksi Nadiem
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan, pihaknya bakal mengevaluasi kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) tak wajar di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Demikian disampaikannya merespons desakan dari Komisi X DPR untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai sebagai biang keladi kenaikan UKT. “Kami sangat setuju dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan evaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT), pertama kenaikan yang tidak wajar,” kata Nadiem saat rapat dengan Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Dikatakan Nadiem, hal itu dilakukan untuk mengetahui letak kekurangan dari implementasi Permendikbud 2/2024. Setelah itu, lanjut Nadiem, pihaknya bakal merevisi Permendikbud tersebut. “Banyak sekali sekarang anggota Komisi X yang sebenarnya saat mendengar prinsip dasar kebijakan ini secara prinsip setuju tetapi seperti yang diberikan masukan berbagai anggota, implementasi dari kebijakan ini yang masih perlu disempurnakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem juga memastikan akan menjamin aspirasi mahasiswa yang menyuarakan kenaikan UKT.”Melindungi mahasiswa-mahasiwa yang ingin menyuarakan pendapat secara tertib untuk melindungi mereka dari misalnya ancaman baik dilaporkan ke polisi atau diancam kehilangan KIPK-nya, itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan itu tidak terjadi,” pungkasnya.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana