Headline

Desak Segera Blokir, OJK: 30.000 Norek Terlibat Judol

Desak Segera Blokir, OJK: 30.000 Norek Terlibat Judol
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae/Foto: dok Kompas

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendesak perbankan untuk memblokir lebih dari 30 ribu nomor rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring (judol). Adapun tindakan pemblokiran itu dilakukan sejak September 2023 hingga Desember 2025. “OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin, (26/12026).

Lebih jauh Dian menjelaskan bahwa selain menindaklanjuti permintaan pemblokiran, perbankan juga secara aktif melakukan web crawling untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi di berbagai situs perjudian daring. “Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” ujarnya lagi.

OJK, lanjut Dian, terus mendorong perbankan meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi transaksi perjudian daring sejak dini. Upaya ini dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan serta koordinasi dengan otoritas lain, mengingat kanal transaksi perjudian daring kini semakin beragam. “Saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut,” jelasnya.

Seiring dengan itu, OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui pelaksanaan patroli siber (cyber patrol) terhadap rekening nasabah serta penguatan parameter alert untuk mendeteksi pola transaksi perjudian daring secara lebih dini.

Selain penguatan sistem internal, OJK juga mendorong pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terbaru tindak pidana asal perjudian melalui sistem yang dimiliki regulator dan lembaga jasa keuangan. Koordinasi lintas lembaga pun terus diperkuat guna memastikan pengawasan terhadap transaksi perjudian daring dapat berjalan lebih efektif.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top