JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas nama SY. Sebelumnya, dua pejabat BPK sudah diperiksa, yakni Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Sandra Willia Gusman (SWG). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SY,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, (24/4/2025).
Adapun SY diketahui merupakan Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Syamsudin. Untuk kasus tersebut, KPK pekan ini telah memanggil mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang pada Senin (21/4/2025). Seperti diketahui, KPK pada Selasa (22/4/2025) memanggil Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Sandra Willia Gusman, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Ebi Rulianti, dan advokat firma hukum Visi Law Office Reyhan Rezki Nata.
Pada Rabu (23/4/2025), KPK memanggil Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek tahun 2021 Ratna Sariati, dan anggotanya yang bernama Andi Siti Fatimah.
Adapun SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada kurun 2020–2023.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/3/2025) mengatakan penyidik menduga SYL membayar jasa Visi Law Office dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. “Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa),” kata Asep.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








