JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pernyataan klarifikasi berita yang dikirim Biro Hukum Portadin ke redaksi Suarainvestor.com.
Bahwa dalam pemberitaan tentang kegiatan Kemensos memberikan bantuan kepada 31 UMKM Disabilitas.
Ada kesalahan penulisan nama dipemberitaan tersebut terkait penyebutan UMKM ibu @r3n_nurulendahrosyita dengan nama usaha @r3n_coffeeandtea yang di beritakan sebagai salah satu penerima bantuan dari Kemensos.
Yang mana sebenarnya adalah bahwa UMKM ibu @r3n_nurulendahrosyita BUKAN sebagai penerima bantuan umkm dari Kemensos tersebut.
Salam
Bidang Hukum Portadin
Redaksi Suarainvestor.com telah merespon terkait berita tersebut. Terima kasih








