Nasional

Kasus CSR BI, KPK Janji Tersangka Diumumkan Pada Agustus 2025

Kasus CSR BI, KPK Janji Tersangka Diumumkan Pada Agustus 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia pada Agustus 2025. Seperti diketahui KPK telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut. “Iya, nanti di bulan Agustus,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Selain itu, Asep mengingatkan bahwa dirinya pernah berjanji untuk mengumumkan tersangka kasus CSR BI pada Agustus ini. “Saya sudah sampaikan ini (terkait pengumuman tersangka CSR BI, red.). Di bulan Agustus ya kami akan tetapkan,” katanya. Sebelumnya, Asep pada 24 Juli 2025 sempat menjanjikan tersangka kasus CSR BI diumumkan KPK sebelum Agustus 2025 berakhir. KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024. Tidak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami aliran uang dari kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) melalui pemeriksaan delapan ketua yayasan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Materi tersebut didalami dalam pemeriksaan yang dilakukan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon, Kamis (24/7/2025).

“Kepada para saksi dari yayasan-yayasan tersebut didalami terkait dengan aliran penggunaan uang dalam PSBI, ya, Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Jadi, dari uang-uang PSBI itu penggunaannya untuk apa saja? Apakah semuanya digunakan atau hanya sebagian? Sebagiannya lagi ke mana? Untuk apa? Untuk siapa? Segala macam itu didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

Kedelapan ketua yayasan yang diperiksa sebagai berikut:
1. Abdul Mukti, Ketua Yayasan Al-Firdaus Warujaya Cirebon.
2. Mohamad Mu’min, Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima.
3. Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020-sekarang.
4. Sudiono, Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan.
5. Jadi, Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan tahun 2022-sekarang.
6. Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan. 7. Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda Kabupaten Cirebon.
8. Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Budi mengatakan, hingga kini, yayasan yang diperiksa KPK hanya di wilayah Cirebon. “Nanti kami akan lihat kembali dan kami akan update tentunya jika ada pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan perkara BI,” ujar dia.***

Penulis : Hery Lazuardi
Editor : Hery Lazuardi

BERITA POPULER

To Top